Berita Viral
USAI Aturan Pembatasan, Kini Penumpang Diwajibkan Lapor Barang Bawaan Dulu Sebelum ke Luar Negeri
Usai aturan pembatasan, terkini penumpang diwajibkan lapor barang bawaan dulu sebelum ke luar negeri dan akan memakan waktu yang banyak karena jika ti
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
TRIBUN-MEDAN.COM – Usai aturan pembatasan, terkini penumpang diwajibkan lapor barang bawaan dulu sebelum ke luar negeri.
Adapun baru-baru ini aturan barang bawaan dan pembatasan dari luar negeri tengah menjadi sorotan publik.
Dimana setelah aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri, terkini penumpang diwajibkan lapor barang bawaan terlebih dahulu.
Sehingga dalam hal ini akan memakan banyak waktu penumpang sebelum berangkat ke luar negeri.
Tidak hanya itu, publik juga mempertanyakan apakah barang yang dilaporkan saat hendak ke luar negeri wajib dibawa pulang?
Lalu, jika barang yang dilaporkan sebelum berangkat tidak dibawa pulang akan dikenakan bea ekspor?
Dikutip Tribun-medan.com dari lewat unggahan reels akun Intagram @beacukaikualanmu, menyampaikan bahwa barang bawaan dari Indonesia yang hendak dibawa kembali ke Indonesia wajib dilaporkan ke Petugas Bea Cukai.
Akun Instagram resmi Bea Cukai Kualanamu itu juga menjelaskan ada prosedur yang harus dipenuhi penumpang agar barang bawaan yang mereka bawa ke luar negeri, ketika dibawa pulang ke Indonesia tidak dikenakan pajak.
Barang bawaan yang dibawa kembali adalah salah satu dari empat kategori barang yang harus dilaporkan ke Bea Cukai sesuai ketentuan di PMK 203/2017.
Pertama, penumpang pesawat yang hendak ke luar negeri bisa mendatangi Pos Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Bandara untuk melaporkan barang yang akan dibawa kembali, dengan menyertakan data diri, tiket perjalanan, dan boarding pass.
Selanjutnya, penumpang akan mendapat Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB) atau Formulir BC 3.4.
Petugas Bea Cukai akan melakukan pengawalan barang dan penumpang untuk memastikan barang benar-benar keluar dari Indonesia.
Kemudian, saat kembali ke Indonesia penumpang dapat menyerahkan dokumen BC 3.4 ke petugas Bea Cukai dan akan dicocokkan dengan kesesuaian barang bawaan.
Bea dan Cukai menegaskan, seluruh layanan ini gratis dan mengimbau penumpang datang lebih awal bila melaporkan barang bawaan ke pos Bea Cukai untuk menghindari keterlambatan.
Dalam PMK 203/2017, barang-barang bawaan yang wajib dilaporkan ke Pejabat Bea dan Cukai meliputi perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori jenis barang yang tercantum dalam BAB 71 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia.
Kedua, adalah barang yang akan dibawa kembali ke dalam Daerah Pabean, atau kembali ke wilayah Indonesia. Ketiga, adalah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100 juta, atau dengan mata uang asing yang nilainya setara.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.