Pilpres 2024

Ajukan Gugatan Hari Ini, Ganjar Bantah Kerja Sama Anies,Kubu AMIN Sudah Siapkan Gugatan Sebulan Lalu

Pada hari ini Sabtu (23/3/2024), Ganjar-Mahfud bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

HO
Pada hari ini Sabtu (23/3/2024), Ganjar-Mahfud bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).  

TRIBUN-MEDAN.com - Pada hari ini Sabtu (23/3/2024), Ganjar-Mahfud bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Tim Hukum Ganjar-Mahfud bakal berangkat pada pukul 15.30WIB. 

"Tim Hukum Ganjar-Mahfud nanti berangkat ke MK pukul 15.30 WIB. Berangkat dari Posko di Jalan Guru Mugni Nomor 10, Kuningan Jakarta Selatan," tulis undangan tersebut.

Ganjar sebelumnya sudah memastikan akan menggugat hasil Pilpres ke MK.

Menurutnya, tim hukum telah menyiapkan permohonan, saksi, bukti, dan juga ahli.

Dia meyakini MK menjadi harapan terakhir untuk mengawal proses demokrasi setelah sebanyak sekira 116 laporan di Bawaslu tidak ditindaklanjuti.

Ganjar menegaskan, tidak ada kolaborasi terkait agenda tertentu antara pihaknya dengan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Sehingga ini menjadi fair dan tidak ada agenda-agenda lain, kolaborasi-kolaborasi yang terkait dengan agenda tertentu, tidak," kata Ganjar saat konferensi pers di Posko Gama Jalan Teku Umar Nomor 9 Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Bupati Deliserdang Safari Ramadan ke Desa Klumpang Kebun

Baca juga: Ini Keutamaan Tadarus Alquran di Bulan Ramadan, Sangat Rugi Jika Tidak Dikerjakan

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini memastikan apapun keputusan MK nantinya, pihaknya akan legowo.

"Kami hanya ingin mendudukkan saja proses ini dengan baik. Apapun keputusannya kita akan legowo," ujar Ganjar.

Sementara itu, Mahfud mengatakan, gugatan itu adalah sebuah cita-cita reformasi untuk membangun Indonesia sebagai negara demokrasi dan negara hukum.

Sebab, kata dia, Pemilu 2024 dianggap paling brutal karena berbeda dalam beberapa kontestasi sebelumnya.

"Di mana aparat turun, pejabat tertinggi juga turun, meskipun bilang tidak kampanye isinya pasti dirasakan kampanye sehingga ini dianggap, apalagi ada ancaman-ancaman ya, politik gentong babi, politik-politik kerah putih dan sebagainya sehingga ini dianggap pemilu paling brutal," ujar Mahfud.

Karenanya, Mahfud menegaskan, pihaknya tak ingin mewarisi perusakan demokrasi dan hukum untuk generasi mendatang.

Timnas AMIN Sudah Siapkan Gugatan dari Sebulan Lalu

Timnas AMIN juga sudah mempersiapkan diri untuk melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Wakil Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN, Sugito Atmo Prawiro mengungkapkan pihaknya bahkan sudah menyiapkan gugatan ke MK satu bulan sebelum hari pencoblosan Pemilu 2024.

Sugito mengatakan penyiapan gugatan ini dilakukan satu bulan sebelum pencoblosan, karena Timnas AMIN telah mencium adanya dugaan kecurangan sebelumnya.

"Kalau yang terkait dengan rencana pengajuan gugatan ke mahkamah konstitusi itu sudah satu bulan sebelum pencoblosan, karena ada indikasi berbagai macam kegiatan politik yang dilakukan oleh penguasa dalam hal ini tentunya presiden dan jajarannya di bawah yang terkait dengan politisasi Bansos," ujar Sugito dalam webinar Polemik Trijaya, Sabtu (23/3/2024).

Sehingga Timnas AMIN sudah mempersiapkan berbagai macam bukti kecurangan sebelum pencoblosan dan setelah pencoblosan.

"Makanya satu bulan kami menyiapkan berbagai macam bukti, berbagai macam dokumen, berbagai macam saksi untuk disiapkan pada waktu nanti kalau misalnya digunakan untuk di MK. Jadi cukup lama kita menyiapkan," tutur Sugito.

Indikasi kecurangan, kata Sugito, mulai terendus pada waktu putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tentang batas usia Capres-cawapres.

"Terus yang kedua ketika ada berbagai macam keberatan yang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga Ada MKMK. Terus ketiga ketika kita juga melaporkan berbagai macam persoalan yang terkait dengan Pemilu di Bawaslu dan itu jumlahnya ratusan," tutur Sugito.

Timnas AMIN resmi melayangkan gugatan hasil Pemilu 2024 ke MK, pada Kamis (21/3/2024).

Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden jadi inti utama gugatan pemilu yang dilayangkan Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (TImnas AMIN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami intinya adalah permasalahan pencalonan wakil presiden, calon wakil presiden di 02, dari awal proses tersebut bermasalah," kata Ketua Umum Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Liverpool Mulai Lirik Pengganti Thiago Alcantara, Incar Pemain Atalanta, Makin Beraroma Belanda

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Puasa 15 Ramadan Muhammadiyah Aceh, Medan dan Padang

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved