Medan Terkini

Disnaker Medan Buka Posko Layanan Aduan THR Online dan Offline, Berikut Nomor yang Bisa Dihubungi

Kadisnaker Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon mengatakan, pihaknya membuat dan membuka layanan aduan tentang THR untuk karyawan dan buruh.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Berikut Nomor yang bisa dihubungi melalui pesan chat Aplikasi WhatsApp untuk karyawan atau buruh di perusahaan swasta yang telat dan tidak membayar THR. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon mengatakan, pihaknya membuat dan membuka layanan aduan tentang THR untuk karyawan dan buruh yang bekerja di perusahaan swasta.

Dijelaskan Ilyan, layanan aduan tersebut dibuka secara online dan Offline. Kalau untuk Offline, layanan aduan bisa dilakukan di Kantor Disnaker Medan Jalan Abdullah Lubis.

Sementara, kata Ilyan untuk layanan aduan online, pihaknya memberikan tujuh nomor yang bisa dihubungi melalui via chat aplikasi WhatsApp.

"Kita sudah buka layanan aduan THR yang belum keluar atau tidak keluar untuk karyawan atau buruh yang bekerja di perusahaan swasta sejak beberapa hari lalu," terangnya, Sabtu (23/3/2024).

Menurutnya, belum ada laporan mengenai THR yang masuk baik secara online maupun offline.

"Sejak di buka pada Selasa lalu, belum ada laporan pengaduan THR yang masuk. Tapi, kita tetap siap siaga menerima dan memanggil pihak swasta yang tidak memberikan atau terlambat memberi THR kepada karyawannya," ucapnya.

Menurut Ilyan, untuk jam pelayanan aduan THR Offline dibuka sesuai dengan jam kerja yakni hari Senin-Jumat. Mulai pukul 08.00-16.00 WIB.

"Kalau layanan online, kita aktif 24 jam. Hanya saja, layanan ini hanya bisa diakses melalui via chat WhatsApp tidak bisa ditelepon," ucapnya.

Untuk itu, Ilyan berharap, seluruh karyawan atau buruh yang bekerja di perusahaan swasta untuk berani melaporkan ke disnaker, jika THR telat atau tidak dibayarkan.

"Semua akan kita beri sanksi jika perusahaan telat atau tidak membayarkan THR. Kita minta kepada pelapor untuk memberikan data dan bukti terlampir yang jelas ketika memberi aduan, agar bisa ditindaklanjuti dengan tepat dan cepat," ucapnya.

Untuk Surat Edaran ke seluruh perusahaan swasta tentang aturan, larangan telat dan tidak memberikan THR sudah diberikan.

"Surat Edaran dari Kemenaker sudah keluar dan kita terima. Tindak lanjut dari Pemko Medan, kami sudah membagikan surat Edaran tentang aturan pembayaran THR ke pihak perusahaan swasta di Kota Medan," jelasnya, kepada Tribun Medan, Selasa (19/3/2024).

Dijelaskannya, dalam SE Kemenaker yang diterima pihaknya, perusahaan atau pengusaha yang telat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen.

"Dalam SE juga dijelaskan perusahaan atau pengusaha harus memberikan THR kepada pekerja atau buruh selambat-lambatnya H-7 lebaran," ucapnya.

Ditegaskan Ilyan, apapun aturan dalam SE Kemenaker, akan diterapkan di Kota Medan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved