Medan Terkini
Disnaker Medan Buka Posko Layanan Aduan THR Online dan Offline, Berikut Nomor yang Bisa Dihubungi
Kadisnaker Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon mengatakan, pihaknya membuat dan membuka layanan aduan tentang THR untuk karyawan dan buruh.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Kita ikuti sesuai aturan dalam SE Kemenaker. Pastinya akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya," jelasnya.
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida fauziyah menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang Tribun Medan lihat, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR keagamaan ini wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Menaker mengatakan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
"Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," tulis dalam SE yang diterbitkan pada 15 Maret 2024.
Sementara itu, dalam SE tersebut juga diterangkan, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
"Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ucapnya.
Berikut nomor layanan aduan online yang bisa dihubungi, apabila karyawan atau buruh di perusahaan swasta telat dan tidak memberikan THR :
1.Marisi Sinaga : 082166765529.
2. Maymoonah : 081284352150.
3.Uraida : 082163776951.
4. Marlina : 081263462281.
5.Nuriantina : 081361756221.
6.Jimmy: 085276556655.
7.Nelly: 081375693202.
8.Jones: 08116366603.
9.Luhut : 085270720515.
10. Lodewik: 081376439444.
(cr5/tribun-medan.com)
Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tak Berlaku Lagi di Medan, Begini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kebijakan Baru, Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tidak Berlaku Lagi, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.