Sumut Terkini

Sudah Tua dan Sakit-sakitan, Masyarakat Adat Minta Penahanan Sorbatua Siallagan Ditangguhkan

Penangguhan diminta lantaran Sorbatua sudah berusia sekitar 65 tahun dan sudah sakit-sakitan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Rusiman Siallagan, Wakil Ketua Komunitas Adat Ompu Umbang Siallagan Dolok Parmonangan (Kanan) dan Jhon Toni Tarihoran (kiri), Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Sabtu (23/3/2024) saat berunjukrasa di Polda Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Puluhan masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun meminta penangguhan penahanan terhadap Sorbatua Siallagan, yang ditangkap paksa Ditreskrimsus Polda Sumut, Jumat (23/3/2024) kemarin.

Penangguhan diminta lantaran Sorbatua sudah berusia sekitar 65 tahun dan sudah sakit-sakitan.

Kemudian, pria lanjut usia itu juga dinilai bukan penjahat, pengedar narkoba maupun teroris yang harus ditangkap paksa.

"Itulah yang kita mohon disini supaya ditangguhkan penahanannya karena dia bukan penjahat,"kata Jhon Toni Tarihoran, Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Sabtu (23/3/2024) saat berunjukrasa di Polda Sumut.

Menurut Toni, keluarga beserta warga adat bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Sorbatua.

Mereka meyakini tersangka akan tetap kooperatif dan tidak merusak barang bukti.

"Walaupun memang itu yang mau dibuktikan supaya tidak melarikan diri. Permohonan kita hari ini ditangguhkan karena dia sudah tua, rentan dan sakit."

Lanjut Toni, Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun yang ditangkap Polisi berpakaian preman, Jumat 22 Maret kemarin usai membeli pupuk.

Penangkapan lantaran ia sebagai ketua adat yang terus memperjuangkan tanah adat yang mereka kelola 10 generasi, namun kini diklaim PT Toba Pulp Lestari.

Sehingga pihaknya menilai adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan aparat.

"Begitu terus mereka mempertahankan dan dipimpin oleh Pak Sorbatua dia di kriminalisasi lalu ditangkap dan ditahan. Ini kita lihat adalah permainannya perusahaan dengan pemerintah maupun aparat supaya masyarakat tidak mempertahankan haknya sebagai masyarakat adat."

Sebelumnya, Polda Sumut membenarkan pihaknya telah menangkap paksa Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, Jumat (22/3/2024) kemarin.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 dari laporan PT. Toba Pulp Lestari.

"Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, TBK,"kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/3/2024).

Kata Hadi, Sorbatua dilaporkan atas dugaan pengerusakan serta penebangan pohon eucalyptus milik perusahaan.

Kemudian ia diduga membakar lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk oleh dan juga menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Lalu, ia diduga mengklaim lahan PT Toba Pulp Lestari dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak 5 pondok dan melakukan penanaman pohon palawija berupa ubi, jahe, cabai, jagung serta tanaman lainnya.

Luas lahan milik PT Toba Pulp Lestari Tbk yang dikerjakan Sorbatua dan rekan-rekannya seluas ± 162 Ha (seratus enam puluh dua hektar), sesuai dengan Peta Klaim Areal perusahaan.

Sorbatua Siallagan dinilai memiliki dasar atau alas hak apapun dalam hal mengerjakan, atau menduduki Kawasan Hutan yang merupakan areal konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk tersebut.

Menurut Hadi, penyidik Polda Sumut telah melakukan pemanggilan terhadap Sorbatua Siallagan sebanyak 2 kali.

Panggilan pertama tertera SPgl/1449/X/2023/Ditreskrimsus, 6 Oktober 2023 dan Surat Panggilan ke-2 Nomor : S.Pgl/1449.a/X/2023/Ditreskrimsus 16 Oktober 2023.

Membawa paksa dilakukan penyidik karena ia menolak dan istrinya disebut menghalangi penyidik.

"Saat penyidik akan menjelaskan surat perintah penangkapan tersebut, istrinya menghalangi, melakukan perlawanan dengan mengatakan 'Naing sappulu hali hamu maboan surat panggilan, hami dang parduli' (mau kalian sepuluh kali membawa surat panggilan, kami tidak peduli."

Selanjutnya Penyidik tetap melakukan upaya paksa dengan membawa dan mengamankan saudara Sorbatua Siallagan ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah penangkapan, tersangka dinilai kooperatif.

Setelah menjalani pemeriksaan, Sorbatua ditahan di ruang tahanan Polisi (RTP) Dittahti Polda Sumut.

"Dalam pemeriksaan, Sorbatua juga baik. Sorbatua Siallagan telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di RTP Dittahti Polda Sumut,"kata Hadi.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved