Berita Viral

TAMPANG Sekeluarga di Padang Siksa ART Sampai Tewas, Dipaksa Ngemis, Jasad Korban Dikubur Diam-diam

Satu keluarga yang membunuh ART ini terdiri dari ibu, anak, dan menantu. Para tersangka pun menguburkan jenazah Nyimas secara diam-diam.

HO
Satu keluarga di Padang tega habisi nyawa ART, korban dipaksa ngemis dan disiksa jika setoran kurang, bohongi warga. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah tampang sekeluarga di Padang siksa ART sampai tewas.

Korban dipaksa ngemis sambil membawa anak kecil. 

Untuk menutupi kejahatannya, para pelaku mengubur jasad korban tanpa sepengatahuan keluarga kandung.

Satu keluarga di Padang tega habisi nyawa ART, korban dipaksa ngemis dan disiksa jika setoran kurang, bohongi warga.
Satu keluarga di Padang tega habisi nyawa ART, korban dipaksa ngemis dan disiksa jika setoran kurang, bohongi warga. (HO)

Sadisnya perlakuan satu keluarga terhadap asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di tempat mereka.

Satu keluarga di Padang ini tega menghabisi nyawa ART mereka.

Sebelum membunuh, para tersangka lebih dulu menyiksa hingga memaksa si ART untuk mengemis.

Kepada penyidik Polresta Padang, tersangka mengaku kesal pada korban karena sulit dilarang.

Baca juga: TANGIS Korban Inses di Bengkulu, Peluk Kakak Kandung yang Hamilinya Minta Cepat Pulang: Aku Tunggu

Diketahui korban bernama Nyimas Aryani (21), warga Rimbo Tarok, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Korban awalnya dipekerjakan sebagai ART di rumah para tersangka.

Selain itu, Nyimas juga bekerja di rumah makan milik para tersangka tersebut.

Namun saat bekerja, korban justru dibunuh oleh para tersangka yang merupakan satu keluarga.

Satu keluarga yang membunuh ART ini terdiri dari ibu, anak, dan menantu.

Baca juga: TERUNGKAP Akting Kakek di Ngawi Usai Habisi Istri, Pura-pura Teriak Agar Warga Tak Curiga

Mereka adalah :

Sri Hamdani (46)
Daswanto (32)
Nanda Kurnia Putri (23)
Nyimas Aryani tewas pada 17 Desember 2023 lalu.

Para tersangka pun menguburkan jenazah Nyimas secara diam-diam tanpa sepengetahuan keluarganya.

Untuk mengelabui tetangga sekitar, tersangka mengaku kalau korban adalah adiknya.

Para tersangka juga mengatakan kalau korban meninggal dunia karena kecelakaan.

Warga pun kemudian datang untuk melayat ke rumah tersangka.

Namun saat memandikan jenazah korban, warga melihat adanya hal yang janggal.

Ilustrasi jasad. (KOMPAS/Ratih P Sudarsono)
Ilustrasi jasad. (KOMPAS/Ratih P Sudarsono) (KOMPAS/Ratih P Sudarsono)

"Pada saat memandikan jenazah korban terdapat luka-luka," kata Kasie Humas Polresta Padang, Ipda Yantie Delfina.

Kemudian warga pun melaporkan kejanggalan itu kepada keluarga kandung korban.

"Keluarga yang membuat laporan, sehingga makamnya itu dibongkar dan diotopsi," jelas Ipda Yantie.

Kemudian polisi pun menangkap ketiga tersangka setelah dua bulan buron.

Kepada polisi, tersangka Daswanto mengaku kesal dengan korban yang tidak bisa dilarang,

Baca juga: Aksi Dua Sejoli Lakukan Adegan Panas di Dalam Taksi Terekam Kamera, Klipnya Viral di Media Sosial

"Dibilangnya istriku membuat data bohong, ya dipanggilnya lah sama orang Polda itu kan. Dia (korban) bilang gak bermaksud katanya," jelas Daswanto di depan penyidik.

"Terus karena itu kau emosi sama dia?," tanya penyidik Polresta Padang saat pemeriksaan.

"Iya emosi jadinya bang," jawab Daswanto lagi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polresta Padang Iptu Adrian Afandi mengungkap, korban juga dipaksa mengemis oleh para pelaku.

Hal itu dilakukan karena penghasilan dari usaha rumah makan mereka tidak maksimal.

Baca juga: PENGAKUAN Petugas Damkar Jaktim Soal Luka di Alat Vital Anak, Gegara Nyamuk, Bukan Dicabuli

“Anak dari tersangka mempunyai ide untuk mencari atau bisa menyuruh korban untuk melakukan pekerjaan lain,” jelasnya.

Akhirnya korban pun dipaksa untuk mengemis di lampu merah sambil membawa anak kecil.

Korban pun kerap kali disiksa jika tidak membawa uang yang cukup saat mengemis.

"Apabila hasil dari meminta-minta tersebut tidak memenuhi target, setiap hari korban menerima kekerasan tersebut," jelasnya.

Kini ketiga tersangka telah diamankan di Polresta Padang.

Ketiganya dijerat Pasal 340 Pembunuhan Berencana dan terancam hukuman mati atau seumur hidup.

(*/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

 

Artikel ini telah tayang di TribunTrends.com

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved