Berita Medan

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid Telah Selesai, Menunggu Pelimpahan ke Pengadilan

Namun, terhadap perkara tersebut, hingga kini belum ada dilakukan pemanggil lagi terhadap orang lain yang diduga turut terlibat.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Alwi Mujahit selaku Kadis Kesehatan Sumut saat dilakukan penetapan penahanan tersangka di Kejati Sumut dalam perkara korupsi pengadaan APD Covid 19 pada tahun 2020 senilai Rp 24 miliar, Rabu (13/3/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyebutkan bahwa berkas perkara dugaan korupsi APD Covid-19 tahun 2020 telah selesai.

Diketahui, pada perkara tersebut, Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka yakni Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit dan Robby Messa Nura selaku rekanan.

Namun, terhadap perkara tersebut, hingga kini belum ada dilakukan pemanggil lagi terhadap orang lain yang diduga turut terlibat.

"Belum ada dipanggil lagi, karena sudah di BAP lanjutan kemarin," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (25/3/2024).

Yos menyebutkan, bahwa berkas perkara dugaan korupsi tersebut telah selesai dan menunggu persiapan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Karena alat bukti telah tertuang pada berkas, fakta yuridis telah terjelaskan pada berkas," ucapnya.

Selain itu, Yos juga mengatakan bahwa semua proses penyidikan telah berjalan.

Dukungan masyarakat juga cukup besar, yang berarti masyarakat mendukung proses penegakan hukum khususnya kasus dugaan korupsi APD Covid-19 tahun 2020 tersebut.

"Berbagai kalangan masyarakat merasakan penindakan yang dilakukan akan menjadi dampak efek jera, sehingga proses hukum ini tidak terhalanggi oleh siapapun atau coba dipersulit oleh siapa pun," sebutnya.

Karena, lanjutnya, apabila perkara tersebut ada kesulitan maka akan berhadapan dengan kecewanya masyarakat.

"Dan oleh karena telah rampungnya penyidikan dan akan dilimpahkahkan maka khusus untuk kedua tersangka kita lihat perkembanganya di proses peradilan.

Bakalan sanggat berpeluang ada fakta-fakta baru yang dari keterangan saksi atau pihak lainnya untuk munculnya aliran dana atau pihak yang terlibat lainya," urainya.

Ia menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari PPATK terkait aliran dana dugaan korupsi tersebut.

"Kita tunggu, untuk koordinasi dengan PPATK tetap berjalan, artinya ini untuk transaksi aliran uang," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit ditahan karena korupsi proyek pengadaan APD Covid 19 pada tahun 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved