Berita Viral
HEBOH Barang Bawaan ke Luar Negeri Wajib Lapor, Stafsus Sri Mulyani Buka Suara: Bukan Kewajiban!
Sempat heboh aturan wajib lapor barang bawaan sebelum ke luar negeri, Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo akhirnya buka suara
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
TRIBUN-MEDAN.COM – Sempat heboh aturan wajib lapor barang bawaan sebelum ke luar negeri, Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo buka suara.
Adapun baru-baru ini aturan mengenai wajib lapor barang bawaan sempat menghebohkan publik.
Apalagi, aturan itu diunggah oleh akun instagram resmi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bandara Kualanamu, yang berisi informasi bahwa penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya ke petugas Bea dan Cukai.
Setelah sempat menghebohkan publik dengan informasi aturan wajib lapor tersebut, unggahan di akun Instagram itupun diketahui sudah dihapus.
Hal tersebut diungkapkan salah satu akun media sosial X @ismailfahmi pada Jumat (22/3/2024) lalu. Pemilik akun mempertanyakan kebenaran informasi tersebut melalui akun media sosialnya dan ditanggapi ribuan netizen.
"Apakah penjelasan ini bener, harus begini kalau mau ke LN gaes? Jadi kalau mau ke LN, pas sampai terminal perginya ndak ke DEPARTURE, tapi ke ARRIVAL dulu. Di sana ngantri dulu ke Bea Cukai buat lapor bawa barang apa aja.
Habis itu akan dikasih dokumen PERSETUJUAN membawa barang ke LN. Dan akan dikawal hingga barang yg dilaporkan benar2 di bawa ke LN melalui terminal DEPARTURE," tulis Fahmi.
"Pas balik, akan diperiksa apakah barang yang dilaporkan benar2 dibawa kembali. Nah kl ada barang yg ndak dibawa kembali, apa dianggap ekspor dan kena bea ekspor? Jadi siapkan waktu lebih banyak.
Kalau ternyata buru2, dan ndak sempat lapor, ya mungkin alamat barang2 yg dibawa dianggap semua beli dari luar, dan harus bayar bea. Gaes, negara lain yang melakukan ini ada ndak ya?" sambung pendiri Drone Emprit ini.
Menanggapi hal tersebut, Yustinus Prastowo pun buka suara lewat cuitan di akun X pribadinya.
“KLARIFIKASI BARANG BAWAAN PENUMPANG KE LN Terkait polemik barang bawaan penumpang ke luar negeri, sudah ada klarifikasi Bea Cukai. Saya narasikan ulang supaya lebih jelas,” tulis @prastow dilansir Tribun-medan.com, Senin (25/3/2024).
Dijelaskannya, konten yang dibuat oleh kantor BC Kualanamu sebagai inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik patut dihargai namun kurang sesuai dengan maksud/substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini.
“Kami MOHON MAAF untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul,” tulisnya.
Lanjutnya, sejak aturan berlaku tahun 2017, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke LN difokuskan untuk high value goods, seperti sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser di LN (gitar, keyboard, drum, kamera dll).
“Jadi bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan,” tambahnya.
Ia juga mengatakan praktik selama ini, dengan risk management yang diterapkan, Kantor BC sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi.
Faktanya, selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke LN dan perjalanan dapat dilakukan dengan baik dan nyaman.
Yustinus menegaskan bahwa deklarasi ini pun sifatnya layanan opsional, bukan kewajiban.
“Ini demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke tanah air. Opsi lain adalah menggunakan Custom Declaration yang disediakan atau cara lain,”
“Layanan deklarasi pun diberikan di area KEBERANGKATAN INTERNASIONAL bukan area KEDATANGAN. Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi,” pungkasnya.
Sementara itu disisi lain, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, kebijakan terkait barang bawaan ke luar negeri sudah berlaku sejak tahun 2017 melalui PMK Nomor 203.
Kebijakan ini, kata dia, bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.
"Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib.
Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," kata Nirwala dalam keterangan tertulis, Minggu (24/3/2024).
Nirwala mengatakan, kebijakan tersebut sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri.
"Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum," ujarnya.
Baca juga: DIRA Istri Debt Collector dan Desrummiaty Istri Aiptu FN Saling Lapor, Sama-sama Klaim Jadi Korban
Baca juga: Tuntutan Kubu Anies dan Ganjar Minta Pilpres Ulang, Yusril: UU Kita Tidak Ada Pilpres Ulang
Nirwala mengatakan, dengan sebelumnya mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang.
“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia.
Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” tuturnya.
Lebih lanjut, Nirwala mengatakan, Bea Cukai berupaya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan amanat dalam perundangan yang disusun oleh kementerian dan lembaga (K/L).
Selain itu, Bea Cukai juga mendukung penuh revisi regulasi Permendag 36 yang sedang dilakukan oleh Kemendag bersama lintas kementerian.
“Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional,” tukasnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: JADWAL Tayang Vietnam Vs Timnas Indonesia, Momentum Pembuktian Garuda, Jaga Asa Lolos Putaran 3
Baca juga: Terungkap Alasan Kenapa Aiptu FN Tembak Debt Collector dan Menikamnya, Sosok Aiptu FN
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/HEBOH-Aturan-Bawa-Barang-ke-Luar-Negeri-Wajib-Dibawa-Pulang-Lagi-Jika-Tidak-Bakal-Kena-Bea-Ekspor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.