Sumut Terkini
BABAK BARU Kasus Penipuan Masuk Akpol, AKP Supriadi Jadi Tersangka tapi Polda tak Tahu Keberadaannya
- Iptu Supriadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan masuk Taruna Akpol. Namun keberadaan Supriadi tidak diketahui.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN.com, MEDAN - Iptu Supriadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan masuk Taruna Akpol.
Namun keberadaan Supriadi tidak diketahui.
Padahal, sebelumnya, Iptu Supriadi dikabarkan sempat diperiksa Propam Polda Sumut.

Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda resmi menetapkan personel Polres Serdang Bedagai yang kini dimutasi ke Sat Brimob Polda Sumut.
Supriadi dijadikan tersangka lantaran terlibat dugaan penipuan masuk Akpol bayar Rp 1,3 Miliar bareng tersangka Nina Wati, yang sudah ditangkap lebih dahulu.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa dengan Nina Wati,"kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Senin (25/3/2024).
Mantan Kapolres Kediri ini menyebut, Supriadi dikenakan Pasal seperti Nina Wati, yakni
Pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan.

Ia terancam kurungan 4 tahun penjara.
Namun demikian, Supriadi belum ditangkap karena melarikan diri.
"Masih dicari keberadaannya, iya (kabur)."

Sebelumnya, Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut dibantu Sat Brimob menangkap Nina Wati (47) tersangka dugaan penipuan modus masuk Akpol bayar Rp 1,3 Miliar di kediamannya Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ia ditangkap personel Polda Sumut, Kamis (21/3/2024) sekira pukul 08:30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, penangkapan ini dilakukan ditemukan bukti yang cukup ia menipu Afnir, warga Serdang Bedagai.
Selain menangkap Nina, Polisi turut menyita barang bukti diantaranya handphone, kwitansi, bukti transfer dan rekening koran.
"Dari penyidikan kami, saudara NN telah terpenuhi segala unsur baik formil dan materil.Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya handphone, kemudian kuitansi bukti elektronik dan bukti transfer uang serta rekening koran dari beberapa orang."
Polisi telah memeriksa 16 orang saksi baik dari korban maupun tersangka.
"Ancaman yaitu 4 tahun penjara."

Awal Mula Penipuan
Dugaan penipuan modus bisa meluluskan masuk menjadi akademi kepolisian (Akpol) bermula pada 25 Agustus 2023 lalu.
Saat itu, korban bernama Afnir diperkenalkan oleh Iptu Supriadi, personel Polres Serdang Bedagai kepada tersangka Nina agar anaknya Afnir bisa lulus menjadi anggota Bintara Polri.
Setelah itu, diduga dibujuk rayu korban membayar uang sebesar Rp 500 juta kepada tersangka secara bertahap.
Dalam penyerahan uang juga disertai kwitansi sebagai bukti.
Seiring berjalannya waktu, ternyata anak korban tidak lulus seperti apa yang dijanjikan.
"Korban dengan bujuk dan iming-iming membayar sebanyak Rp 500 juta secara bertahap dan dari itu dibuatkan kwitansinya. Kemudian, dengan berjalannya waktu ternyata anak korban tidak masuk Brigadir kepolisian sebagaimana dijanjikan."
Setelah anaknya tak lulus Bintara Polri, tersangka diduga kembali menjanjikan jika anak korban bisa lulus Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Kali ini, korban diduga dimintai uang sebesar Rp 1,2 Miliar supaya anaknya lulus sehingga total uang yang dikirim korban sebanyak Rp 1,350 Miliar.
Setelah mengirim uang, lagi-lagi anak korban diduga dinyatakan tak lulus Akpol hingga akhirnya korban geram dan melapor ke polisi pada 8 Februari 2024 lalu.
"Dari iming-iming ini korban tertarik dan menambah sejumlah uang sehingga uang yang dikirim kepada saudari NN sebanyak Rp 1,350 Miliar. Di saat tertentu, saudari NN diminta pertanggungjawabannya karena hari yang ditentukan anak korban tidak lulus taruna akademi kepolisian."
Nina Wati (47) tersangka penipuan dan penggelapan modus meluluskan ke taruna akademi kepolisian (Akpol) sudah menjadi calo sejak tahun 2014 lalu.
Bukan cuma calo masuk Polisi, wanita yang akrab dipanggil Bunda Nina ini juga diduga berkecimpung menjadi calo di institusi TNI.
Bermodalkan iming-iming, ia mampu membujuk rayu korban meskipun ia sendiri bekerja sebagai wiraswasta.

"Profesinya adalah wiraswasta yang menjanjikan bisa memasukkan anak murid ke beberapa institusi,"kata Kombes Sumaryono, Jumat (22/3/2024).
"Berupa janji atau iming-iming baik di TNI maupun di kepolisian,"sambungnya.
Mantan Kapolres Kediri ini memaparkan, selain laporan Afnir, pengusaha beras asal Sergai, ada empat laporan lain dengan kasus serupa.
Bahkan, dugaan penipuan paling lama yang dilaporkan, yakni sejak tahun 2014 silam.
"Terkait beberapa laporan yang sudah masuk di kami, kami ada menerima 4 laporan dengan terlapor saudari NN. Dari laporan yang sudah masuk, paling lama tahun 2014."
Polisi menduga, selain 5 laporan, termasuk Afnir, ada korban yang belum melapor ke Polisi.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan dugaan kejahatan lain yang dilakukan Nina.
"Tetapi, tidak menutup kemungkinan saudari nn masih ada korban lain yang belum melaporkan kepada kami."
Sebelumnya, Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut dibantu Sat Brimob menangkap Nina Wati (47) tersangka dugaan penipuan modus masuk Akpol bayar Rp 1,3 Miliar di kediamannya Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ia ditangkap oleh personel Polda Sumut, Kamis (21/3/2024) sekira pukul 08:30 WIB.
Dari foto maupun video yang diterima, ketika ditangkap, wanita yang karib dipanggil Bunda Nina ini masih mengenakan daster berwarna merah hitam bercorak dedaunan.
Ia nampak didampingi diduga kuasa hukum dan keluarganya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, penangkapan ini dilakukan ditemukan bukti yang cukup ia menipu Afnir, warga Serdang Bedagai.
Selain menangkap Nina, Polisi turut menyita barang bukti diantaranya handphone, kwitansi, bukti transfer dan rekening koran.
"Dari penyidikan kami, saudara NN telah terpenuhi segala unsur baik formil dan materil.Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya handphone, kemudian kuitansi bukti elektronik dan bukti transfer uang serta rekening koran dari beberapa orang."
Polisi telah memeriksa 16 orang saksi baik dari korban maupun tersangka.
Baca juga: Terungkap Nina Wati Diduga Calo Masuk TNI-POLRI Sejak 2014, Polda Sumut: Ada 4 Korban Lain
Di antaranya, oknum Polisi yang bertugas di Polres Serdang Bedagai bernama Iptu Supriadi.
Nina Wati Sebut Orang di Kodam
Tersangka penipuan modus masuk Akpol bernama Nina Wati sempat menyebut sosok Gultom ketika ditangkap petugas Dit Reskrimum Polda Sumut.
Selain menyebut sosok Gultom, Nina Wati juga menyebut-nyebut nama Kodam.
Siapa sosok Gultom ini?
Apakah Gultom yang dimaksud adalah pejabat Kodam I/Bukit Barisan, atau ada pihak lain.
Terkait pencatutan nama Kodam I/Bukit Barisan ini, Tribun-medan.com masih berupaya mengonfirmasi Panglima Kodam I/Bukit Barisan, Mayjend Mochammad Hasan dan Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.