Pilpres 2024

BERIKUT 5 Poin Gugatan Ganjar-Mahfud dan 9 Poin Gugatan AMIN, TKN Prabowo-Gibran: Ecek-Ecek

Berikut ini poin lengkap gugatan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi (MK). 

HO
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Gerindra Habiburokhman menganggap sepele gugatan yang dilayangkan rival Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini poin lengkap gugatan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/3/2024). 

Mereka menilai pada Pilpres 2024 terjadi kecurangan yang diduga dilakukan kubu 02 Prabowo-Gibran. 

MK bakal menggelar sidang perdana terkati sengketa Pemilu 2024 ini pada besok, Rabu (27/3/2024).

Sejumlah pihak telah datang ke MK dan mengajukan permohonan sejak beberapa hari lalu.

Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan sengketa pada Kamis (21/3/2024).

Sementara itu, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024).

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pemilu 2024 sebelum membacakan putusan.

Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret, tetapi argo 14 hari kerja itu sudah terhitung sejak 25 Maret.

Sebab, tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.

Berikut poin gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK.

Ganjar-Mahfud

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024;

3. Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku paslon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 tertanggal 14 November 2023;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved