Pilpres 2024
JAWABAN Menohok Gibran Soal Gugatan 01 dan 03 Agar Pilpres Diulang: Kalau Kalah, Minta Ulang Lagi?
Gibran Rakabuming memberikan jawaban menohok ke kubu 01 dan 03 yang menuntut agar Pilpres diulang.
TRIBUN-MEDAN.com - Gibran Rakabuming memberikan jawaban menohok ke kubu 01 dan 03 yang menuntut agar Pilpres diulang.
Kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menuntut agar Pilpres diulang dan paslon 02 tidak diikutsertakan. Gugatan ini sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi tuntutan itu, Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming mengatakan bahwa bingung dengan permintaan kubu 01 dan 03 agar Pilpres diulang.
“Misalnya nanti diulang terus jagoannya kalah apa minta diulang lagi? Apakah minta diulang sampai menang?" ucap Gibran di Balai Kota Solo, Senin (25/3/2024).
Baca juga: Ternyata Residivis, 2 Jambret yang Bikin Korbannya Meninggal di Jalan Setia Budi
Baca juga: BABAK BARU Kasus Penipuan Masuk Akpol, AKP Supriadi Jadi Tersangka tapi Polda tak Tahu Keberadaannya
Baca juga: Golkar Kecewa, tak Lagi Dukung Edy Rahmayadi di Pilkada Gubernur Sumatera Utara
Gibran menegaskan, semua persoalan sudah ada mekanismenya sendiri.
Wali Kota Solo ini lantas mempersilakan jika ada yang tidak puas dengan hasil Pilpres 2024, untuk menggunakan jalur hukum yang sudah disediakan.
“Ya dari paslon 01 dan 03 jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing," ungkapnya.
Permintaan Timnas AMIN
Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) berharap Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan Gibran sebagai salah satu pesertanya.
Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, menyampaikan pencalonan Gibran sebagai cawapres jadi dasar utama Timnas AMIN melayangkan gugatan ke MK.
“Jadi seandainya ini diterima sebagai suatu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang,” ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/3/2024).
”Tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini (Gibran)” jelasnya.

Timnas AMIN mengaku melihat proses Pemilu tidak berjalan jujur dan adil sejak pencalonan Gibran.
Setelah pendaftaran, Timnas AMIN menilai kian bergulir dugaan kecurangan mulai dari pemberian bantuan sosial (bansos) yang masif hingga aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu yang tidak netral.
Dugaan kecurangan ini dituangkan oleh Timnas AMIN ke dalam gugatan yang berisi hampir 100 halaman lebih.
Gugatan TPN Ganjar-Mahfud
Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftarkan gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK pada Sabtu (23/3/2024).
Pendaftaran TPN teregistrasi dengan nomor 02-03/AP3-PRES/PAN.MK/03/2024.
Salah satu petitum TPN Ganjar-Mahfud adalah meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan KPU RI sebagai pemenang Pilpres 2024.
Alasan petitum tersebut karena kubu Ganjar-Mahfud menilai kubu Prabowo-Gibran telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang sebelumnya juga telah dikonfirmasi oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika, dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Sabtu.
TPN Ganjar-Mahfud juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran terkait dugaan kecurangan tersebut.
Selain itu, TPN meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) imbas dari diskualifikasi tersebut di semua TPS yang ada di Indonesia, yakni 820.161 TPS.
Tanggapan Yusril
Wakil Ketua TKN sekaligus Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, memberi tanggapan soal tuntutan kubu Anies dan Ganjar, yakni mendiskualifikasi Gibran.
Yusril menyebut, tuntutan itu merupakan hal yang keliru.
Sebab, kata dia, Gibran diperbolehkan maju dengan didasarkan putusan MK bernomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu isinya yakni memperbolehkan seseorang dicalonkan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden di bawah usia 40 tahun sepanjang ia pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.
"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai Pihak Terkait."
"Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," ujar Yusril, Minggu (24/3/2024).
Menurutnya, pendaftaran Gibran sebagai cawapres dari Prabowo sejatinya sudah selesai.
Apabila ada keberatan, seharusnya diajukan sebelum tahapan Pilpres 2024.
"Mereka bisa membawa persoalan tersebut ke Bawaslu dan kalau tidak puas, bisa bawa lagi ke PT TUN."
"Ini adalah sengketa proses yang bersifat administratif yang harus dibedakan dengan sengketa hasil Pilpres."
"Tetapi seingat saya, kedua pemohon tidak melakukan hal itu," paparnya.
Sementara itu, Yusril mengimbau para pendukung Prabowo-Gibran tidak khawatir atas adanya pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril pun meyakinkan puluhan anggota timnya sudah menyiapkan argumentasi hukum hingga bukti untuk mematahkan bukti hingga gugatan kubu Anies dan Ganjar dalam sidang MK nanti.
Baca juga: Mahfud MD Belum Mau Ucap Selamat ke Prabowo-Gibran, Masih Menunggu Putusan MK
Baca juga: Terungkap Alasan MUI Larang Film Kiblat, Gambar Ini Jadi Masalahnya
(*/tribun-medan.com)
Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
![]() |
---|
Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
![]() |
---|
USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
![]() |
---|
PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.