Pilpres 2024

Muhaimin Mendadak Singgung Ada Sosok 'Serigala Berburu Musang', Pastikan Tetap Gugat Hasil Pilpres

Muhaimin Iskandar alias Cak Imin melontarkan pernyataan kontroversial di akun Twitternya @AMuhaiminIskandar. 

Penulis: Tommy Simatupang | Editor: Tommy Simatupang
Tribunmedan.com/Anugrah Nasution
Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat diwawancarai sejumlah wartawan di Kabupaten Langkat, Jumat (8/12/2023). 

Hotman Paris: Gugatan 01 dan 03 ini Super Cengeng

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea merespons soal pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Dalam pernyataannya, Hotman merasa bingung dengan yang dilakukan oleh kubu 01 dan 03 terhadap gugatan PHPU itu.

Kata dia, kalau memang kubu 01 dan 03 menilai pencalonan Prabowo-Gibran melanggar etika, maka seharusnya mereka tidak perlu ikut dalam seluruh proses tahapan Pilpres 2024, seperti debat capres-cawapres.

Pernyataan itu disampaikan Hotman usai Tim Pembela Prabowo-Gibran, mengajukan permohonan sebagian pihak terkait dalam gugatan PHPU di MK.

"Dari debat cawapres. Berapa kali Gibran debat dengan cawapres 01 dan 03, itu atas undangan KPU dan tidak ada protes satu pun (dari kedua pihak). Kok sekarang KPU disalahkan?" kata Hotman saat jumpa pers di Gedung MK RI, Senin (25/3/2024) malam.

Ketika Hotman Paris dan Otto Hasibuan bersatu membela pasangan Prabowo-Gibran di MK. (tribunnews.com)
Tak hanya itu, dirinya juga menyoroti soal kegembiraan para pasangan capres-cawapres baik 01, 02 maupun 03 saat pengambilan nomor urut peserta Pilpres 2024.

Dimana kata dia, saat itu seluruh pasangan capres-cawapres terlihat bergembira, tidak ada satupun yang berkomentar terkait pencalonan Prabowo-Gibran.

"Dua kali 01 dan 03 keabsahan Gibran. waktu pendaftaran di KPU. 01 dan 03 mendapatkan nomor malah mereka pestapora berdiri 01, 02, 03 berdiri tidak ada satupun protes tentang keabsahan Gibran," kata dia.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini 26 Maret 2024 di Medan, Binjai, Siantar, Kisaran, Lubuk Pakam

Baca juga: SIARAN Langsung Vietnam Vs Timnas Indonesia Malam Ini, Jika Garuda Menang, Sejarah Baru Menanti

Dengan begitu, Hotman menilai sejatinya kedua kubu yang melayangkan gugatan PHPU itu sudah menerima keabsahan dari pencalonan Prabowo-Gibran.

Sebab menurut Hotman, dalam ilmu hukum, azaz suatu tindakan dalam menerima sesuatu itu bisa didasari pada pengakuan.

Sementara, dalam dua proses tahapan Pilpres yang disebutkannya itu, kubu 01 dan 03 selalu ikut serta di dalamnya, dan tidak mempermasalahkan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Dalam hukum dikenal dengan azaz bahwa tindakan atau perbuatan bisa merupakan pengakuan," kata dia.

Atas hal tersebut, Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai kalau gugatan yang dilayangkan itu tak berlandaskan hukum.

Hotman bahkan berkelakar kalau gugatan yang bakal berproses sidangnya di MK RI ini merupakan gugtaan 01 dan 03 ini cengeng.

"Sekarang kok, KPU dipermasalahkan, itu benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng," tukas dia.

(*/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved