Sumut Terkini

2 Kepsek di Langkat Belum Dipenjara Meski Sudah Tersangka Dugaan Kecurangan Rekrutmen PPPK

Polisi belum menjelaskan sejauh mana peran keduanya dan berapa barang bukti yang diamankan.

Penulis: Fredy Santoso |

Pasca penetapan tersangka, Polisi diminta memenjarakan dua kepala sekolah tersebut lantaran dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Kemudian, Polda Sumut diminta bukan cuma menetapkan dua tersangka melainkan pelaku lainnya.

LBH Medan juga mendesek Polda sumut untuk menahan para tersangka guna tidak melarikan diri,  menghilangkan barang bukti dan melakukan tindakan pidana lainnya. Serta memudahkan menyukai secara terang siapa-siapa saja pelaku lainya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved