Sumut Terkini
2 Kepsek di Langkat Belum Dipenjara Meski Sudah Tersangka Dugaan Kecurangan Rekrutmen PPPK
Polisi belum menjelaskan sejauh mana peran keduanya dan berapa barang bukti yang diamankan.
Penulis: Fredy Santoso |
Pasca penetapan tersangka, Polisi diminta memenjarakan dua kepala sekolah tersebut lantaran dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Kemudian, Polda Sumut diminta bukan cuma menetapkan dua tersangka melainkan pelaku lainnya.
LBH Medan juga mendesek Polda sumut untuk menahan para tersangka guna tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindakan pidana lainnya. Serta memudahkan menyukai secara terang siapa-siapa saja pelaku lainya.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Sumut Terkini
Warga Binaan Lapas III Pangururan Meninggal Dunia, Begini Keterangan Pihak Lapas dan Polres Samosir |
![]() |
---|
Pemprov Sumut Sediakan 7.000 Unit Rumah Subsidi Siap Huni untuk MBR |
![]() |
---|
Tim Gulat Sumut Siap Berjuang di PON Bela Diri 2025, Tak Gentar Hadapi Atlet SEA Games |
![]() |
---|
Lantik 177 Pejabat Eselon III, Gubsu Bobby Singgung Dana Transfer Dipangkas Rp 1,1 T |
![]() |
---|
Pria di Tanjungbalai Diamankan Petugas Bawa 100 gram Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.