Polres Nias Selatan

Polsek Kotarih Menciduk Dua Bersaudara Bisnis Narkoba, Adik-Kakak Tidur Bareng di Penjara

Dua kakak-beradik diringkus aparat Kepolisian Sektor Kotarih Polres Sergai (Sumut) karena terlibat penyalagunaan narkoba diduga jenis sabu di Dsn II

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kepolisian Sektor Kotarih Polres Sergai (Sumut) menangkap sepasang kakak beradik berinisial S alias Lepes, laki-laki (43) warga Dsn II Desa Dolok Masango Kecamataan Bintang Bayu dan J alias Iyem, perempuan (39) warga Dsn II Desa Huta Durian Kecamataan Bintang Bayu (Sergai), Kamis (29/9/2024) lalu atas kasus narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.COM, KOTARIH-Dua kakak-beradik diringkus aparat Kepolisian Sektor Kotarih Polres Sergai (Sumut) karena terlibat penyalagunaan narkoba diduga jenis sabu di Dsn II Desa Huta Durian Kecamataan Bintang Bayu (Sergai) Kamis siang (27/3/2024).

Kepolisian Sektor Kotarih Polres Sergai (Sumut) menangkap sepasang kakak beradik berinisial
S alias Lepes, laki-laki (43) warga Dsn II Desa Dolok Masango Kecamataan Bintang Bayu dan J alias Iyem, perempuan (39) warga Dsn II Desa Huta Durian Kecamataan Bintang Bayu (Sergai).

Pertama polisi menangkap (S), dari tersangka (S), penangkapan yang dipimpin Ipda Brimen menyita 1 (satu) bungkus plastik klip diduga jenis sabu. Diinterogasi aparat, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari adiknya (J).

Kemudian atas perintah Kapolsek Kotarih Iptu Mula Purba dilakukan pengembangan yang dipimpin Ipda Brimen dan berhasil menyita 5(lima) bungkus plastik klip diduga jenis sabu.

Kapolsek Kotarih Iptu Mula Purba, SHi, MH di Polsek Kotarih, membenarkan penangkapan dua bersaudara adik-kakak dengan barang bukti ada padanya dalam penguasaan tersangka narkoba diduga jenis sabu.

“Saat kita lakukan pengembangan disaksikan Kades Surya Budi Sipayung, kita berhasil menemukan di dalam kamar di belakang tas rias tergantung 5(lima) bungkus plastik klip diduga jenis sabu dalam balutan tisu,” ujarnya.

Selanjutnya, para tersangka diamankan di Mapolres Sergai berikut barang bukti dengan total berat bruto setelah ditimbang 5,11 gram. Mereka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses hukum yang berlaku" pungkasnya.(Jun-tribun-medan.com).

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved