Pembunuhan Casis TNI Asal Nias
TANGIS Kolonel Laut Wishnu Dipeluk Ibunda Iwan Telaumbanua, Pastikan Serda Adan Dihukum Maksimal
Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah turut didampingi Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, Anggota Babinsa dan Kamtibmas.
Lokasi penemuan mayat tepatnya di Bumbung, Dusun Sungai Betung, Desa Datar Mansiang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.
"Saksi Martinus memulai pekerjaan dengan memberikan obat getah pada pohon pinus, selanjutnya tidak lama tercium bau yang tak sedap (bangkai) dan saksi Martinus mencari asal bau tersebut dan saksi melihat celana dari asal bau tersebut,"ujar Iptu Ferlyanto Pratama Marasin dalam keterangannya pada Jumat (30/12/2022).
Satreskim Polres Sawahlunto beserta Kanit Pidum, Kanit Identifikasi dan Kanit Polsek Talawi langsung mendatangi tempat kejadian perkara. "Sesampainya di TKP, memang benar ditemukan mayat tanpa identitas yang berjenis kelamin laki-laki dalam kondisi yang yang tidak utuh dan mengeluarkan bau tak sedap,"paparnya.
Kemudian, personil gabungan Polres Sawahlunto mengevakuasi mayat dari TKP ke RSUD Sawahlunto untuk dilakukan VER (Visum et repertum).
Dijelaskan Iptu Ferlyanto, mayat MR X laki-laki dengan pakaian yang digunakan celana jeans panjang warna biru dan baju kaos warna hitam.
Adapun saksi-saksi dalam penemuan mayat tersebut ialah Martinus (43) suku Nias selaku petani atau penakik getah pinus warga Dusun Bukik Obang.
Kemudian, Apson Situmeang (47), suku Batak juga penakik pinus warga Dusun Bukik Obang, Desa Tumpuk Tangah.
Setelah mayat dilakukan VER ke RSUD Kota Sawahlunto, kemudian mayat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang untuk proses identifikasi data-data dan otopsi, yang selanjutnya dimakamkan di pemakaman MR X.
Jika data DNA keluarga korban Iwan Telaumbanua cocok dengan MR X tersebut, maka makam akan digali dan dibawa pihak keluarga korban ke Nias Selatan.

Pelaku terancam hukuman mati
Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Lantamal II Padang, Mayor Laut (T) Syahrul, mengatakan, kasus ini tengah ditangani Lantamal II Padang.
"Ya, kita tunggu saja proses penyidikan. Beri kesempatan perangkat hukum bekerja," kata Syahrul dalam keterangannya dikutip, Senin (1/4/2024).
Dalam kasus ini, Serda Adan telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 24 Desember 2022 atau hampir 1,5 tahun yang lalu.
Yanikasi Telaumbanua (35), keluarga Iwan Telaumbanua, menjelaskan, awalnya, Iwan mengikuti seleksi bintara TNI AL gelombang II 2022 di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, pada Desember 2022. Namun, ia dinyatakan tidak memenuhi syarat alias tidak lulus.
Keluarga Iwan kemudian menjumpai Serda Adan yang sebelumnya sudah saling kenal. Ketika itu, Adan bertugas di Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias.
Danlanal Nias
Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah
Serda Adan Aryan Marsal
Lantamal Nias
Iwan Sutrisman Telaumbanua
Iwan Telaumbanua
Tribun-medan.com
Serda Adan Dihukum Maksimal
Pembunuhan Casis TNI Asal Nias
ALASAN Serda Adan Aryan Marsal Nekat Membunuh Iwan Telaumbanua, Tapi Kok Kuras Uang Keluarga Korban? |
![]() |
---|
INILAH Pengakuan Serda Adan Aryan Marsal Kenapa Nekat Membunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua |
![]() |
---|
Terungkap Motif Pembunuhan Iwan Telambanua, Casis TNI Asal Nias, Ini Masing-masing Peran Pelaku |
![]() |
---|
TERUNGKAP Kronologi Pembunuhan Casis TNI AL Iwan Sutrisman, Korban Dihabisi Ketika Buang Air Kecil |
![]() |
---|
AWAL Mula Terbongkarnya Kebohongan Serda Adan Sampai Pelaku Pembunuhan Iwan Sutrisman Menangis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.