Berita Viral

Dikritik Langgar HAM Usai Aniaya KKB, Anggota TNI Tantang BEM UI KKN di Papua Pegunungan: Ditunggu!

Personel TNI yang sedang bertempur dengan Kelompok Kriminal Bersenjata Papua menantang Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI)

HO
Dikritik Langgar HAM Usai Aniaya KKB, Anggota TNI Tantang BEM UI KKN di Papua Pegunungan: Ditunggu! 

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan bahwa setiap prajurit, terlebih Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) seperti Yonif Raider 300/Braja Wijaya, telah dibekali Standar Operasional Prosedur (SOP), Rules of Engagement (ROE) hingga hukum humaniter.

“Inilah yang kami sayangkan bahwa TNI atau TNI AD tidak pernah mengajarkan, tidak pernah mengiyakan tindakan kekerasan dalam memintai keterangan. Ini adalah pelanggaran hukum dan kita akan tindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kristomei saat konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Senada dengan Kadispenad, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar mengatakan bahwa tindakan penganiayaan itu tidak dibenarkan. “Jadi perlu ditegaskan lagi, saya tegaskan dan kami tegaskan, kami tidak pernah ada SOP untuk tindakan kekerasan,” kata Gumilar.

TNI juga meminta maaf atas penyiksaan itu dan berjanji mengevaluasi prosedur. Lebih lanjut Polisi Militer (POM) TNI menetapkan 13 prajurit Yonif Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka atas penyiksaan tersebut. Jumlah tersangka itu masih bisa bertambah atau berkurang.

Saat ini, para tersangka ditahan di Instalansi Tahanan Militer Maximum Security Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.

Baca juga: Erling Haaland Bak Lupakan Cosplay Robot Haus Gol, Perburuan Sepatu Emas Liga Inggris Memanas

Baca juga: Nasib Kepa Arrizabalaga Tak Karuan di Real Madrid, Eks Chelsea Mulai Tentukan Karier Selanjutnya

Diketahui, Yonif Raider 300/Braja Wijaya merupakan Satgas Pamtas yang bermarkas di Cianjur, Jawa Barat dan dilepas untuk operasi di Papua pada April 2023.

Kronologi penganiayaan

Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan mengatakan bahwa Defianus Kogoya merupakan salah satu pelaku pembakaran puskesmas di Distrik Omukima, Puncak, Papua Tengah, pada 3 Februari 2024.

“Karena puskesmas ini dibutuhkan oleh masyarakat untuk melayani kesehatan di sana. Jangan dibakar. Sehingga ketika kami mengamankan (Puskesmas) itu, mereka menembak pasukan kita, sehingga terjadi kontak tembak,” ujar Izak saat konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Senin kemarin.

Setelah kontak tembak itu, aparat TNI-Polri mengejar para pelaku. Kemudian tertangkap tiga orang, yakni Warinus Kogoya, Alianus Murip, dan Defianus Kogoya.

Aparat juga menyita barang bukti seperti senjata api, beberapa butir amunisi, senapan angin, hingga senjata tajam.

Ketiga pelaku kemudian dibawa ke kepolisian resor (Polres) setempat. Namun, di tengah jalan, Warinus Kogoya loncat dari mobil hingga tewas.

“Tetapi, di jalan satu orang loncat dari mobil yaitu Warinus Kogoya. Warinus ini DPO (daftar pencarian orang) Polres Puncak yang beberapa kali melakukan penyerangan di daerah Puncak Ilaga,” kata Izak.

Sementara itu, lanjut Izak, Defianus Kogoya sempat mencoba melarikan diri ketika dibawa ke polres.  “Tetapi ada pasukan yang menutup di Gome yang menangkap dia, dia (Defianus) ini juga satu kelompok (dengan Warianus). Di sinilah mereka (prajurit TNI) melakukan penganiayaan,” ujar Izak.

Sementara itu, Kristomei mengatakan bahwa penyiksaan itu terjadi pada 3 Februari, dan videonya baru diunggah pada Kamis (21/3/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved