Sumut Memilih

Wakapolri Komjen Agus Andrianto Masuk Radar PDIP Jadi Calon Gubernur Sumut, Duet dengan Rapidin

Nama Wakapolri Komjen Agus Andrianto masuk radar DPD PDI Perjuangan Sumut untuk dijagokan sebagai calon Gubernur Sumut pada Pilkada 2024

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
INTERNET
Kolase foto Komjen Agus Andrianto dan Rapidin Simbolon 

"Pada bagian yang pertama, pak Ferdy Sambo berada di puncak struktur, yang melibatkan beberapa jenderal bintang satu dan bintang dua serta beberapa nama sipil yang menjadi pemasok dana judi,"

"Sedangkan pada bagian konsorsium 303 judi yang baru, menampilkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di puncak strukturnya yang diduga menerima setoran bos judi online dari kelompok Medan," kata Dipo.

Kemudian, pada bagan aliran dana judi konsorisium 303 ini juga muncul nama Brigjen Andi Rian, yang saat itu menjabat sebagai Dir Tipidum Bareskrim Polri 

Sontak, pimpinan sidang Ahmad Saroni menyela Dipo.

Dari sinilah kericuhan dimulai.

Para anggota DPR RI saling berbalas pantun, hingga suasana menas, dan akhirnya diskors.

Terkait kasus ini, dugaan keterlibatan Komjen Agus Andrianto tak terbukti.

Setelah dugaan kasus konsorsium judi berlalu, Komjen Agus Andrianto kembali tersandera kasus dugaan setoran tambang ilegal.

Hal ini berembus setelah adanya isu 'perang bintang' di tubuh Polri.

Bahkan, Mahfud MD yang kala itu menjabat sebagai Menkopolhukam turut mengomentari masalah ini.

"Aneh ya. Tapi isu mafia tambang memang meluas dengan segala backing-backing-nya," kata Mahfud.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan setoran tambang ini bermula dari munculnya sebuah video yang menampilkan pengakuan Ismail Bolong menyetor duit tambang ilegal kepada Komjen Agus Andrianto.

Video itu muncul dalam diskusi bertajuk Mengungkap Persengkokolan Geng Tambang di Polisi dengan Oligarki Tambang di kafe Dapoe Pejaten, Jakarta Selatan pada Kamis (3/11/2022).

Dalam video itu, Ismail Bolong tampak sedang membacakan sebuah surat pengakuan yang menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutaikartanegara, Kalimantan Timur.

"Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin," kata Ismail Bolong di dalam video tersebut.

Menurut pengakuannya dalam video itu, dia memperoleh keuntungan dari hasil pengepulan dan penjualan tambang batu bara ilegal mencapai Rp 5-10 miliar setiap bulan.

Keuntungan tersebur terhitung sejak Juli 2020 hingga November 2021.

Setahun lebih mengeruk perut bumi tanpa izin, Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan Kabareskim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

Koordinasi itu diduga untuk membekingi kegiatan ilegal yang dilakukan Ismail dan perusahaan tambang batubara agar tak tersentuh kasus hukum.

Koordinasi itu tak gratis. Ismail mengaku harus menyerahkan uang kepada Agus sebesar Rp 6 miliar.

Uang tersebut telah disetor sebanyak tiga kali, yaitu pada September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober 2021 Rp 2 miliar, dan November 2021 Rp 2 miliar.

"Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya."

Tak hanya Agus, Ismail Bolong jjga mengaku menyetorkan uang kepada pejabat reserse Polres Bontang.

"Saya pernah memberikan bantuan sebesar Rp 200 juta pada bulan Agustus 2021 yang saya serahkan langsung ke Kasatreskrim Bontang, AKP Asriadi di ruangan beliau," katanya.

Bahkan, dalam kasus ini, Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang kemudian dipidana atas kasus pembunuhan Brigadir Josua sempat mengaku pernah memeriksa Komjen Agus Andrianto dan Ismail Bolong.

"Iya sempat (diperiksa keduanya)," kata Ferdy Sambo kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (29/11/2022) kemarin.

Bahkan, Ferdy menyebut bahwa laporan hasil penyelidikan kasus tersebut sudah diserahkan ke pimpinan kepolisian.

Di mana menurut Sambo, tugasnya saat menjabat sebagai pimpinan Propam dalam kasus dugaan tambang ilegal itu sudah selesai setelah menyerahkan hasil penyelidikan ke pimpinan Polri.

"Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai, oleh karena itu melibatkan perwira tinggi," sebut Sambo.

Namun, pernyataan Ferdy Sambo itu dibantah keras oleh Komjen Agus Andrianto

“Seingat saya enggak pernah (diperiksa) ya. Saya belum lupa ingatan,” kata Komjen Agus Andrianto, sewaktu dikonfirmasi, pada Selasa (29/11/2022).

Komjen Agus meminta agar Ferdy Sambo mengeluarkan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait adanya pemeriksaan yang dimaksudkannya tersebut.

“Keluarkan saja hasil berita acaranya kalau benar,” tegasnya.

Ismail Bolong menjadi perhatian publik pengakuan yang dibuatnya viral di media sosial.

Bahkan ia menyeret nama petinggi Polri yakni Kabareskrim Komjen Agus Andrianto turut mendapat setoran Rp 6 miliar untuk mengamankan usaha tambang ilegal.

Tidak lama setelah video itu viral, Ismail mengunggah video klarifikasi yang menyatakan tidak ada keterlibatan Kabareskrim.

Dalam video klarifikasinya, Ismail Bolong mengaku mendapat tekanan dan intimidasi untuk membuat video awal tersebut dari seorang perwira tinggi di Propam Polri.

Pengakuan Ismail Bolong belakangan terungkap lewat dokumen surat hasil penyelidikan Divisi Propam Polri yang ditandatangani eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan juga membenarkan adanya dugaan keterlibatan Kabareskrim dalam kasus ilegal itu.(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved