Berita Viral
MENTERI Bahlil Bingung soal Kasus Timah, Kejagung: Rp 271 Triliun Itu Kerugian Kerusakan Lingkungan
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi soal kasus tambang timah di Bangka Belitung, adapun taksiran nilai Rp 271 triliun itu kerugian lingkungan
TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi soal kasus tambang timah di Bangka Belitung. Taksiran nilai Rp 271 triliun itu merupakan kerugian kerusakan lingkungan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, berbeda dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan nilai kerugian negara dalam kasus yang menjerat suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helana Lim itu, masih dihitung.
"Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain, hari ini, lagi dilakukan perhitungan, sedang dilakukan konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Selain menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi, Kejagung juga menghitung nilai kerusakan lingkungan di Bangka Belitung yang berpotensi terjadi akibat kasus ini.
Ketut lantas menjelaskan, kerugian kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun merupakan kalkulasi sementara dari kerugian perekonomian negara, yang terjadi akibat kasus ini. Sebab, akibat eksploitasi penambangan liar yang terjadi di wilayah PT Timah Tbk ini, banyak kerusakan lingkungan muncul yang juga berdampak ke perekonomian negara dan masyarakat setempat.
"Masyarakat di sekitarnya juga kita pertimbangkan, karena mereka sudah tidak lagi bisa melakukan upaya-upaya pertanian, nelayan, itu juga menjadi pertimbangan," kata jelas Ketut.
Tanggapan ahli
Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman Bidang Ilmu Akuntansi Sektor Publik, Agus Joko Pramono, turut menyoroti Rp 271 triliun dalam kasus ini. Menurutnya, kerugian negara dalam konteks kerugian lingkungan tidak termasuk dalam kerugian negara seperti yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara atau Perbendaharaan Negara.
“Sepanjang sepemahaman saya Kerugian Negara dalam konteks kerugian lingkungan tidak termasuk dalam kerugian negara yang didefinisikan oleh UU Keuangan negara dan/atau Perbendaharaan Negara,” kata Agus dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (2/4/2024).
Menurutnya, berdasarkan definisi tersebut, tidaklah tepat apabila kerusakan lingkungan dijadikan sebagai dasar kerugian negara.
“Definisi menurut undang-undang, kekurangan uang, surat berharga dan/ barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum baik secara sengaja maupun lalai. Barang dimaksud adalah Barang milik negara tercatat. Jadi (kerugian Rp 271 triliun) tidak sesuai dengan definisi undang-undang,” tambahnya.
Pada 19 Februari 2024, Kejaksaan Agung membawa ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor, Bambang Hero Saharjo, yang menghitung kerugian akibat dugaan korupsi tersebut. Menurut Bambang, total kerugian mencapai Rp 271 triliun, yang sebagian besar berasal dari kerusakan hutan di Bangka Belitung.
Namun, metode penghitungan ini menuai kritik dari sejumlah pakar, termasuk Andri Gunawan Wibisana dari Center for Environmental Law and Climate Justice, yang menyatakan bahwa kerusakan lingkungan tidak otomatis berarti kerugian negara dan tindak pidana korupsi.
Nella Sumika Putri, pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Bandung, menekankan bahwa badan yang berwenang menghitung kerugian negara dalam konteks korupsi adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan ahli lingkungan seperti Bambang Hero. Hal ini memunculkan kebingungan tentang posisi Bambang dalam proses tersebut.
Dengan polemik ini, pertanyaan pun muncul mengenai kelayakan penggunaan dampak lingkungan sebagai dasar untuk menentukan kerugian negara dalam kasus korupsi, serta kejelasan peran instansi terkait dalam menangani masalah ini.
Masih 16 orang tersangka
Diketahui, perkara hukum korupsi tambang timah Bangka Belitung tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus ini turut menyeret selebgram Helena Lim dan Harvey Moeis, yang merupakan suami dari selebriti Sandra Dewi. Helena ditahan usai menjalani pemeriksaan pada 26 Maret 2024. Sedangkan Harvey dijebloskan ke bui berselang sehari kemudian.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.