Berita Viral
MENTERI Bahlil Bingung soal Kasus Timah, Kejagung: Rp 271 Triliun Itu Kerugian Kerusakan Lingkungan
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi soal kasus tambang timah di Bangka Belitung, adapun taksiran nilai Rp 271 triliun itu kerugian lingkungan
Sampai hari ini Kejagung sudah menahan 16 tersangka dugaan korupsi tata kelola timah.
Para tersangka itu tidak hanya berdomisili di Pulau Jawa, tetapi juga di Kepulauan Bangka Belitung.
Sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu adalah:
1. SG alias AW (pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)
2. MBG (pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)
3. HT alias ASN (Direktur Utama CV VIP, perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ (Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021)
5. EE alias EML (Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018)
6. BY (mantan Komisaris CV VIP) 7. RI (Direktur Utama PT SBS)
8. TN (beneficial ownership CV VIP dan PT MCN)
9. AA (Manajer Operasional tambang CV VIP)
10. TT (tersangka kasus perintangan penyidikan perkara)
11. RL (General Manager PT TIN)
12. SP (Direktur Utama PT RBT)
13. RA (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.