Breaking News

Berita Viral

MENGEJUTKAN Pandangan Mahfud MD, Singgung Dinamika Hubungan Prabowo-Jokowi Mulai Terjadi 23 April

Mahfud MD menyampaikan pandangannya terkait arah politik pasca-pemilu 2024.

Editor: AbdiTumanggor
ho
MAHFUD MD Sampaikan Arah Politik 23 April 2024, Singgung Dinamika Kelanjutan Hubungan Prabowo-Jokowi (HO) 

Tetapi kalau sekarang ini kan masih tarik-menarik, ada yang aktif, ada yang diam dulu menunggu dan seterusnya.

Ada juga yang berpikir kalau ini sudah terjadi saya akan begini dan seterusnya dan seterusnya," tuturnya.

MAHFUD MD Sampaikan Arah Politik 23 April 2024, Singgung Dinamika Kelanjutan Hubungan Prabowo-Jokowi. (HO)
MAHFUD MD Sampaikan Arah Politik 23 April 2024, Singgung Dinamika Kelanjutan Hubungan Prabowo-Jokowi. (HO)

Yusril Tanggapi Mahfud MD soal Pembatalan Hasil Pilpres

Sebelumnya, Wakil dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD soal Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan hasil pemilihan umum (pemilu) yang kecurangannya terbukti terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Menurut Yusril, pendapat Mahfud adalah pandangan lama dalam ilmu hukum tata negara dan pandangan ahli hukum bisa berubah karena situasi.

"Dalam ilmu fiqih itu ada nasikh wal mansukh (norma baru menghapus norma lama), pendapat awal dan pendapat akhir," kata Yusril.

"Jadi kalau itu diucapkan pada tahun 2014 itu betul. Tapi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu) itu telah ada pembagian kewenangan," sambung dia.

Yusril mengatakan, pandangan Mahfud MD bisa saja berlaku ketika MK masih memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa pemilu secara luas.

Namun, UU Pemilu yang baru telah membagikan kewenangan lembaga terkait sengketa yang timbul dalam proses pemilu dan tak lagi terpusat ke MK saja.

Misalnya terkait persyaratan calon, yang berwenang menindak kasus itu adalah badan pengawas pemilu atau Bawaslu.

"Tidak puas ke Bawaslu, silakan maju ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) bahkan ada yang bisa dimajukan ke MA," ujar dia.

Yusril juga menyebut, pelanggaran lain seperti unsur pidana juga tak bisa diajukan ke MK.

Pelanggaran ini berada di ranah Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Jadi ranah MK sudah jelas hanya terkait dengan perselisihan hasil pemilu yang tak lain adalah hasil perhitungan suara akhir dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saja.

"Jadi itu (perkataan Mahfud bisa diartikan seperti) namanya qaul qadim qoul jadid, dalam ilmu fiqh ada pendapat lama ada pendapat baru," ucap Yusril.

"Saya tidak menyalahkan Pak Mahfud, Pak Mahfud kan kiai paham betul nasikh wal mansukh dan qul jadid," tandasnya.

Mahfud MD: Penggugat Tidak Selalu Kalah

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved