Berita Viral
MENGEJUTKAN Pandangan Mahfud MD, Singgung Dinamika Hubungan Prabowo-Jokowi Mulai Terjadi 23 April
Mahfud MD menyampaikan pandangannya terkait arah politik pasca-pemilu 2024.
Tetapi kalau sekarang ini kan masih tarik-menarik, ada yang aktif, ada yang diam dulu menunggu dan seterusnya.
Ada juga yang berpikir kalau ini sudah terjadi saya akan begini dan seterusnya dan seterusnya," tuturnya.
Yusril Tanggapi Mahfud MD soal Pembatalan Hasil Pilpres
Sebelumnya, Wakil dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD soal Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan hasil pemilihan umum (pemilu) yang kecurangannya terbukti terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Menurut Yusril, pendapat Mahfud adalah pandangan lama dalam ilmu hukum tata negara dan pandangan ahli hukum bisa berubah karena situasi.
"Dalam ilmu fiqih itu ada nasikh wal mansukh (norma baru menghapus norma lama), pendapat awal dan pendapat akhir," kata Yusril.
"Jadi kalau itu diucapkan pada tahun 2014 itu betul. Tapi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu) itu telah ada pembagian kewenangan," sambung dia.
Yusril mengatakan, pandangan Mahfud MD bisa saja berlaku ketika MK masih memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa pemilu secara luas.
Namun, UU Pemilu yang baru telah membagikan kewenangan lembaga terkait sengketa yang timbul dalam proses pemilu dan tak lagi terpusat ke MK saja.
Misalnya terkait persyaratan calon, yang berwenang menindak kasus itu adalah badan pengawas pemilu atau Bawaslu.
"Tidak puas ke Bawaslu, silakan maju ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) bahkan ada yang bisa dimajukan ke MA," ujar dia.
Yusril juga menyebut, pelanggaran lain seperti unsur pidana juga tak bisa diajukan ke MK.
Pelanggaran ini berada di ranah Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Jadi ranah MK sudah jelas hanya terkait dengan perselisihan hasil pemilu yang tak lain adalah hasil perhitungan suara akhir dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saja.
"Jadi itu (perkataan Mahfud bisa diartikan seperti) namanya qaul qadim qoul jadid, dalam ilmu fiqh ada pendapat lama ada pendapat baru," ucap Yusril.
"Saya tidak menyalahkan Pak Mahfud, Pak Mahfud kan kiai paham betul nasikh wal mansukh dan qul jadid," tandasnya.
Mahfud MD: Penggugat Tidak Selalu Kalah
| DETIK-DETIK Vina Calon Pengantin di Kendal Kabur H-1, Kabur Sama Mantan Tengah Malam Pakai Daster |
|
|---|
| UPDATE Penanganan Ledakan di SMAN 72 Jakarta |
|
|---|
| VIRAL Kakek 110 Tahun Nikahi Gadis 27 Tahun di Sulsel, Gagah Pakai Jas Jabat Tangan Penghulu |
|
|---|
| SEBELUM Ledakkan SMAN 72 Jakarta, Siswa FN Sempat Tulis 2 Nama Teroris di Pistol Mainan |
|
|---|
| USAI Dipecat Polri, Bripda Waldi Pembunuh Dosen di Jambi Kini Terancam Hukuman Mati |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.