Berita Viral

SOSOK Andry Pramana Karyawan Resto Dipecat dan Denda Rp1,5 Juta Gegara Makan Nasi Sisa Buat Sahur

Inilah sosok Andry Pramana (20), karyawan resto di Medan yang dipecat dan terancam bayar Rp1,5 juta gegara makan nasi sisa buat sahur

KOLASE/TRIBUN MEDAN
SOSOK Andry Pramana Karyawan Resto Dipecat dan Denda Rp1,5 Juta Gegara Makan Nasi Sisa Buat Sahur 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok Andry Pramana (20), karyawan resto di Medan yang dipecat dan terancam bayar Rp1,5 juta gegara makan nasi sisa.

Adapun sosok Andry Pramana kini tengah menjadi sorotan setelah nasib pilu yang dialaminya dipecat karena makan nasi sisa buat sahur.

Tak hanya dipecat, Andry Pramana juga terancam bayar Rp1,5 juta karena makan nasi sisa kurang layak tersebut.

Untuk diketahui, Andry adalah karyawan kontrak di resto Beauty in The Pot Medan.

Ia diduga dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja.
Mirisnya, hal ini terjadi usai ia memakan nasi sisa kurang layak dari restoran, diduga untuk sahur.

Dengan inisiatifnya sendiri, nasi tersebut dimasak menjadi nasi goreng, lalu dimakan bersama beberapa rekannya.

Kata Andry, nasi sisa dimakan untuk mereka sahur karena baru pulang pukul 00.00 WIB, sehingga mereka bisa langsung istirahat sepulang rumah.

Sebab keesokan harinya, mereka juga harus masuk shift pagi.

"Posisi midnight, kami pulang jam 00.00 WIB, begitu sampai ke rumah kan pukul 01.00 WIB," kata Andry.

"Makanya inisiatif untuk sahur juga. Karena besok kami masuk pagi," imbuhnya.

"Supaya begitu sampai rumah itu tidak sahur lagi dan bisa langsung istirahat persiapan besok bekerja," tambah Andry. 

Saat diwawancarai, Andry nampak lemas lantaran kehilangan pekerjaan.

Anak terakhir dari tiga bersaudara ini menjelaskan, peristiwa terjadi pada 16 Maret 2024 lalu.

Keesokan harinya pada 17 Maret 2024, pasca mereka menyantap nasi sisa untuk sahur, ia pun dipanggil atasannya berinisial DS dan sempat terjadi perdebatan.

Lalu 18 Maret 2024, DS datang lagi, kali ini menemui atasan lain yang berinisial DN.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved