Berita Viral
MAHKAMAH KONSTITUSI Putuskan Sengketa Pilpres 22 April, Prabowo Dilantik, Gibran Didiskualifikasi?
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa Pilpres 2024 pada 22 April mendatang. Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi?
Keempat, apakah ada bukti yang meyakinkan (tidak harus beyond reasonable doubt) bahwa telah terjadi pelanggaran atas prinsip konstitusional pemilu yang luber dan jurdil?
Jika jawaban atas semua pertanyaan itu adalah tidak, kata Denny, maka putusannya mudah, yakni permohonan ditolak dan Prabowo-Gibran menjadi pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2024.
Namun, kata dia, jika jawabannya adalah iya maka rumusan putusannya menjadi lebih rumit.
Denny melanjutkan, hal yang paling tegas adalah pendiskualifikasian pasangan calon 02 Prabowo-Gibran dengan risiko munculnya konflik karena ada penolakan yang kuat dari elite dan pemilih pendukungnya.
Alternatif kedua, lanjut dia, mendiskualifikasi cawapres Gibran saja karena cacat prosedur pencalonan dan sarat dengan kepentingan nepotis yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi.
Opsi kedua tersebut, kata dia, telah dimintakan dalam petitum permohonan pasangan calon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Namun, lanjut dia, hal itu menyisakan persoalan yakni bagaimana prosedur pencalonan cawapres yang baru dan bagaimana pula kalau kemudian diperlukan putaran kedua, padahal waktu dan teknis pelaksanaan pilpres sudah tak lagi memungkinkan.
Opsi lain yang perlu dipertimbangkan, kata dia, adalah penerapan Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945 yaitu mendiskualifikasi kemenangan cawapres Gibran Rakabuming Raka, sehingga terjadi kekosongan kursi wakil presiden, lalu "selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden".
Menurutnya, opsi tersebut menjadi solusi jalan tengah yang mempertimbangkan kepastian hu loum hasil suara pemilu, tetapi juga tidak menafikan ada persoalan pelanggaran moral konstitusional dalam pencalonan Gibran.
"Opsi ini pun menjadi terbuka, terutama jika yang dapat dibuktikan hanyalah isu konstitusionalitas pencalonan Gibran, tetapi kecurangan pemilu yang lain dinyatakan tidak terbukti. Penulis menduga, opsi-opsi ini akan didukung oleh mayoritas kekuatan politik," kata Denny.
Mahfud MD: Akan Ada Dinamika Politik Usai 22 April
Sebelumnya, Mahfud MD prediksi akan ada dinamika politik setelah 22 April 2024. Salah satunya dinamika hubungan Prabowo Subianto dengan Joko Widodo.
Pandangan arah politik itu disampaikan cawapres nomor urut 03 itu saat acara Silaturahmi & Kajian Ramadhan 1445 H yang digelar oleh Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia.
"Ini menurut saya ke mana arah politik kita ke depan? Saya melihatnya mungkin nanti dinamika akan mulai terjadi tanggal 23 (April) karena vonisnya tanggal 22 (April) kira-kira siang atau sore gitu, nah sudah mulai pada saat itu," ujar Mahfud MD dalam keterangannya dikutip, Minggu (7/4/2024).
Mahfud MD menyampaikan ada banyak kemungkinan bentuk dinamika yang terjadi. Salah satunya, yang ramai diperbincangkan terkait soal kelanjutan hubungan Prabowo Subianto dengan Presiden Joko Widodo. "Misalnya yang ramai itu apakah akan terus Pak Jokowi bersatu dengan Pak Prabowo?
Nah kalau itu terus kemudian bagaimana yang lain? atau kalau Pak Prabowo ingin mencari koalisi lain di luar Pak Jokowi, bagaimana sikap ini terhadap Pak Jokowi dan seterusnya," tuturnya.
Saat ini, lanjut Mahfud MD, masih banyak spekulasi-spekulasi terkait hal tersebut.
hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
sengketa Pilpres
prabowo dilantik jadi presiden
Gibran DidiskualifikasiT
Akhirnya PDIP Respons Masalah 2 Kadernya Deddy Sitorus dan Sadarestuwati di DPR, PDIP Ditantang |
![]() |
---|
VIRAL Curhatan Aurelie Moeremans Ditawari Masuk Partai Politik Diimingi Gaji Ratusan Juta Per Bulan |
![]() |
---|
TERBARU Kabar Ahmad Sahroni, Disebut-sebut Sudah Berada di Jerman |
![]() |
---|
ALASAN Ahmad Sahroni Belum Bisa Pulang ke Indonesia, Kini Dikabarkan Terbang dari Singapura ke Eropa |
![]() |
---|
AHMAD SAHRONI Cs Bukan Diberhentikan dari DPR, Tapi Dinonaktifkan: Tetap Menerima Gaji dan Tunjangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.