Berita Viral
MAHKAMAH KONSTITUSI Putuskan Sengketa Pilpres 22 April, Prabowo Dilantik, Gibran Didiskualifikasi?
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa Pilpres 2024 pada 22 April mendatang. Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi?
"Jadi itu (perkataan Mahfud bisa diartikan seperti) namanya qaul qadim qoul jadid, dalam ilmu fiqh ada pendapat lama ada pendapat baru," ucap Yusril.
"Saya tidak menyalahkan Pak Mahfud, Pak Mahfud kan kiai paham betul nasikh wal mansukh dan qul jadid," tandasnya.
Mahfud MD: Penggugat Tidak Selalu Kalah
Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan, penggugat sengketa pemilihan umum (pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak selalu akan kalah.
Menurut Mahfud, jika lembaga penjaga konstitusi itu menemukan adanya bukti terjadinya pelanggaran, maka MK dapat didiskualifikasi yang menang atau memerintahkan pemilu untuk diulang.
"Jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," kata Mahfud.
Mahfud pun menyinggung sengketa pemilu ketika dirinya menjadi MK.
Ia menjelaskan, saat itu MK menemukan bukti kecurangan pada proses pemilu.
Dari bukti-bukti kecurangan tersebut, MK memiliki wewenang untuk mengulang pemilu atau mendiskualifikasi pemenang pemilu.
"Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik," papar Mahfud.
Dilansir dari Kompas TV, Mahfud mencontohkan MK bisa membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilu ulang jika terbukti ada kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.
Misalnya, Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2008. Saat itu, Khofifah Indar Parawansa yang semula dinyatakan kalah kemudian dibatalkan dan MK memerintahkan pemilu ulang.
"Kemudian, ada hasil Pilkada Bengkulu Selatan, yang menang didiskulifikasi, yang bawahnya langsung naik. Hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan; dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya," ujarnya lagi.
Mahfud juga menegaskan bahwa pada tahun 2008, istilah pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) muncul sebagai keputusan pengadilan di Indonesia.
Saat itu, Mahkamah Konstitusi (MK), tempat Mahfud menjadi hakim, mengadili perselisihan terkait Pilkada Jawa Timur antara Khofifah dan Soekarwo.
Contoh lainnya juga terjadi pada Pilkada Waringin Barat Kalimantan Tengah. MK mendiskualifikasi pihak yang menang dan menyatakan pihak yang kalah menjadi pemenang.
Penggunaan istilah TSM kemudian menjadi landasan untuk keputusan-keputusan lain dan secara resmi diakui dalam hukum pemilu.
Karena itu, TSM telah menjadi bagian dari yurisprudensi dan diatur dalam undang-undang (UU), peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), serta peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Buktinya, banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Saya menangani ratusan kasus, banyak. Ada yang diulang beberapa ini, ada yang dihitung ulang, dan sebagainya," ujarnya.
Menurut Mahfud, contoh-contoh sengketa pemilu itu telah menjadi yurisprudensi atau keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam Undang-Undang.
Yurisprudensi ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
"Jadi, ini sudah menjadi yurisprudensi dan juga menjadi aturan di undang-undang, di peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum), di peraturan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) itu ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif itu,” kata Mahfud.
“Jadi, ini bukan hanya yurisprudensi sekali lagi, tetapi juga termasuk di dalam peraturan perundang-undangan dan buktinya banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi," imbuhnya.
(*/tribun-medan.com)
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD soal Arah Politik Usai Pemilu: Mungkin Dinamika Mulai Terjadi Tanggal 23 April
hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
sengketa Pilpres
prabowo dilantik jadi presiden
Gibran DidiskualifikasiT
Akhirnya PDIP Respons Masalah 2 Kadernya Deddy Sitorus dan Sadarestuwati di DPR, PDIP Ditantang |
![]() |
---|
VIRAL Curhatan Aurelie Moeremans Ditawari Masuk Partai Politik Diimingi Gaji Ratusan Juta Per Bulan |
![]() |
---|
TERBARU Kabar Ahmad Sahroni, Disebut-sebut Sudah Berada di Jerman |
![]() |
---|
ALASAN Ahmad Sahroni Belum Bisa Pulang ke Indonesia, Kini Dikabarkan Terbang dari Singapura ke Eropa |
![]() |
---|
AHMAD SAHRONI Cs Bukan Diberhentikan dari DPR, Tapi Dinonaktifkan: Tetap Menerima Gaji dan Tunjangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.