Berita Viral
MAHKAMAH KONSTITUSI Putuskan Sengketa Pilpres 22 April, Prabowo Dilantik, Gibran Didiskualifikasi?
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa Pilpres 2024 pada 22 April mendatang. Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi?
"Sekarang kan masih banyak spekulasi. Yang pasti akan terjadi, dinamika itu akan terjadi. Sehingga tidak akan seperti sekarang, menurut saya," ucapnya.
Mahfud MD mengatakan, dinamika-dinamika politik belum selesai.
Titik awal justru dimulai pasca-putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. "Oleh sebab itu permainan pasti belum selesai. Titik awal nanti adalah tanggal 23 wacana sudah mulai meletup-letup, kemudian nanti pada tanggal 20 Oktober itu juga akan semakin dinamis," urainya.
"Mungkin pola-pola yang agak mendekati final sudah terjadi saat itu. Tetapi kalau sekarang ini kan masih tarik-menarik, ada yang aktif, ada yang diam dulu menunggu dan seterusnya. Ada juga yang berpikir kalau ini sudah terjadi saya akan begini dan seterusnya dan seterusnya," tuturnya.

Yusril Tanggapi Mahfud MD soal Pembatalan Hasil Pilpres
Sebelumnya, Wakil dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD soal Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan hasil pemilihan umum (pemilu) yang kecurangannya terbukti terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Menurut Yusril, pendapat Mahfud adalah pandangan lama dalam ilmu hukum tata negara dan pandangan ahli hukum bisa berubah karena situasi.
"Dalam ilmu fiqih itu ada nasikh wal mansukh (norma baru menghapus norma lama), pendapat awal dan pendapat akhir," kata Yusril.
"Jadi kalau itu diucapkan pada tahun 2014 itu betul. Tapi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu) itu telah ada pembagian kewenangan," sambung dia.
Yusril mengatakan, pandangan Mahfud MD bisa saja berlaku ketika MK masih memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa pemilu secara luas.
Namun, UU Pemilu yang baru telah membagikan kewenangan lembaga terkait sengketa yang timbul dalam proses pemilu dan tak lagi terpusat ke MK saja.
Misalnya terkait persyaratan calon, yang berwenang menindak kasus itu adalah badan pengawas pemilu atau Bawaslu.
"Tidak puas ke Bawaslu, silakan maju ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) bahkan ada yang bisa dimajukan ke MA," ujar dia.
Yusril juga menyebut, pelanggaran lain seperti unsur pidana juga tak bisa diajukan ke MK.
Pelanggaran ini berada di ranah Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Jadi ranah MK sudah jelas hanya terkait dengan perselisihan hasil pemilu yang tak lain adalah hasil perhitungan suara akhir dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saja.
hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
sengketa Pilpres
prabowo dilantik jadi presiden
Gibran DidiskualifikasiT
Akhirnya PDIP Respons Masalah 2 Kadernya Deddy Sitorus dan Sadarestuwati di DPR, PDIP Ditantang |
![]() |
---|
VIRAL Curhatan Aurelie Moeremans Ditawari Masuk Partai Politik Diimingi Gaji Ratusan Juta Per Bulan |
![]() |
---|
TERBARU Kabar Ahmad Sahroni, Disebut-sebut Sudah Berada di Jerman |
![]() |
---|
ALASAN Ahmad Sahroni Belum Bisa Pulang ke Indonesia, Kini Dikabarkan Terbang dari Singapura ke Eropa |
![]() |
---|
AHMAD SAHRONI Cs Bukan Diberhentikan dari DPR, Tapi Dinonaktifkan: Tetap Menerima Gaji dan Tunjangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.