Berita Viral

MAHKAMAH KONSTITUSI Putuskan Sengketa Pilpres 22 April, Prabowo Dilantik, Gibran Didiskualifikasi?

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa Pilpres 2024 pada 22 April mendatang. Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi?

Editor: AbdiTumanggor
ho
KOMPOSISI 8 HAKIM MK Dalam Musyawarah dan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden 2024. (ho) 

"Sekarang kan masih banyak spekulasi. Yang pasti akan terjadi, dinamika itu akan terjadi. Sehingga tidak akan seperti sekarang, menurut saya," ucapnya.

Mahfud MD mengatakan, dinamika-dinamika politik belum selesai.

Titik awal justru dimulai pasca-putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. "Oleh sebab itu permainan pasti belum selesai. Titik awal nanti adalah tanggal 23 wacana sudah mulai meletup-letup, kemudian nanti pada tanggal 20 Oktober itu juga akan semakin dinamis," urainya. 

"Mungkin pola-pola yang agak mendekati final sudah terjadi saat itu. Tetapi kalau sekarang ini kan masih tarik-menarik, ada yang aktif, ada yang diam dulu menunggu dan seterusnya. Ada juga yang berpikir kalau ini sudah terjadi saya akan begini dan seterusnya dan seterusnya," tuturnya.

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam sidang gugatan sengketa Pilpres di MK, Rabu (27/3/2024).
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam sidang gugatan sengketa Pilpres di MK, Rabu (27/3/2024). (HO)

Yusril Tanggapi Mahfud MD soal Pembatalan Hasil Pilpres

Sebelumnya, Wakil dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD soal Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan hasil pemilihan umum (pemilu) yang kecurangannya terbukti terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Menurut Yusril, pendapat Mahfud adalah pandangan lama dalam ilmu hukum tata negara dan pandangan ahli hukum bisa berubah karena situasi.

"Dalam ilmu fiqih itu ada nasikh wal mansukh (norma baru menghapus norma lama), pendapat awal dan pendapat akhir," kata Yusril.

"Jadi kalau itu diucapkan pada tahun 2014 itu betul. Tapi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu) itu telah ada pembagian kewenangan," sambung dia.

Yusril mengatakan, pandangan Mahfud MD bisa saja berlaku ketika MK masih memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa pemilu secara luas.

Namun, UU Pemilu yang baru telah membagikan kewenangan lembaga terkait sengketa yang timbul dalam proses pemilu dan tak lagi terpusat ke MK saja.

Misalnya terkait persyaratan calon, yang berwenang menindak kasus itu adalah badan pengawas pemilu atau Bawaslu.

"Tidak puas ke Bawaslu, silakan maju ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) bahkan ada yang bisa dimajukan ke MA," ujar dia.

Yusril juga menyebut, pelanggaran lain seperti unsur pidana juga tak bisa diajukan ke MK.

Pelanggaran ini berada di ranah Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Jadi ranah MK sudah jelas hanya terkait dengan perselisihan hasil pemilu yang tak lain adalah hasil perhitungan suara akhir dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved