Sumut Terkini
141 WBP Rutan Tanjung Pura Terima Remisi Lebaran Idul Fitri, 5 Diantaranya Langsung Bebas
Pembagian remisi dilaksanakan usai digelarnya Salat Idul Fitri bersama warga binaan pemasyarakatan, Rabu (10/4/2024).
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Sebanyak 141 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungpura menerima remisi pada Lebaran Idul Fitri 1445 tahun ini.
Pembagian remisi dilaksanakan usai digelarnya Salat Idul Fitri bersama warga binaan pemasyarakatan, Rabu (10/4/2024).
"Usai pelaksanaan Salat Idul Fitri, dilanjutkan dengan pembagian remisi," ujar Karutan Tanjungpura, Jimri Anton S Nababan, Jumat (12/4/2024).
Lanjut Jimri pada saat itu, ia juga membacakan sambutan Menkumham RI, Yasonna Laoly. Jimri juga mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah kepada WBP dan petugas yang merayakannya.
Dia menjelaskan, ada 141 WBP Rutan Tanjungpura yang mendapatkan remisi khusus. Rinciannya, 136 WBP yang mendapat remisi khusus I atau pengurangan sebagian.
"Selain RK I, juga ada yang mendapat RK II atau yang langsung bebas sebanyak 5 WBP," ujar Jimri.
Dia juga mengucapkan selamat kepada WBP yang mendapat RK I dan RK II.
"WBP yang mendapatkan RK I karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman dan yang mendapatkan RK II langsung bebas bisa berkumpul bersama keluarga berlebaran di rumah," ucap Jimri.
Dia mengingatkan kepada WBP yang mendapat remisi untuk tetap berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Rutan Tanjungpura.
"Kami selaku petugas tetap memantau setiap perilaku WBP yang pantas atau tidak mendapatkan remisi, agar WBP yang saya cintai ini bisa cepat pulang ke rumah masing-masing," tutup Jimri.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.