Berita Medan
Minta Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal Dibebaskan, Warga Pancur Batu Coba Geruduk Jokowi di Hotel
Kedatangan mereka untuk menemui Presiden Joko Widodo yang sedang menginap di hotel tersebut.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Momen emak-emak membentangkan spanduk di depan hotel JW Marriott, Jalan Putri Hijau, Medan, tempat Presiden menginap, Jumat (12/4/2024). Mereka mencoba mendatangi presiden Jokowi untuk meminta tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Edi Suranta Gurusinga dibebaskan.
Dia sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan hingga temuan barang bukti pistol terhadap pentolan Ormas PKN ini dinilai tidak sesuai.
Ia ditangkap bersama barang bukti berupa senjata api jenis Daewoo oleh petugas gabungan yang menggerebek lapak judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, pada Rabu (13/3/2024) dinihari.
Polisi pun mempersangkanya dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.