Berita Viral

PILU Anandira Istri Perwira TNI Bongkar Suami Selingkuh Tapi Malah Jadi Tersangka, Susui Anak di Sel

Pilu Anandira Puspita, istri perwira TNI bongkar suami selingkuh tapi malah jadi tersangka dan kini terapksa menyusui anaknya di sel

instagram
drg Anandira Puspita ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Denpasar setelah membongkar aib suaminya, Lettu CKM drg Malik Hanro Agam atau MHA yang berselingkuh dengan 5 wanita (HO) 

"Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang. Bu Anandira dititipkan sejak hari Selasa, Tanggal 9 April 2024," ujar dia.

Penahanan Anandira Puspita di UPTD PPA Bali, katanya juga dalam pengawasan dan pendampingan PPA Satreskrim Polresta Denpasar.

Oleh karena itu, menurut Luh Hety pihaknya terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk tindakan lebih lanjut.

"Sampai saat ini kami menunggu koordinasi dengan Polresta Denpasar untuk lebih lanjutnya," tuturnya.

Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, karena memiliki anak berusia 1,5 tahun, maka Anandira Puspita ditahan di UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Rumah Aman Pemogan, sebagai tahanan titipan.

Menurutnya Anandira Puspita juga dalam pengawasan dan pendampingan Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.

"Mengingat tersangka AP memiliki anak Balita berumur 1,5 tahun, untuk keamanan dan kenyamanan, maka jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah di UPTD PPA Pemogan," kata Kombes Pol Jansen, Jumat (12/4/2024).

"Penangkapan tersangka AP terkait permasalahan pelanggaran UU ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6," terang Kombes Pol Jansen.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam unggahan akun Ayo Berani Laporkan 6, rupanya pemilik akun ini juga dilaporkan oleh kuasa hukum perempuan yang diduga selingkuhan dokter suami Anandira Puspita tersebut. Dimana wanita tersebut disebut dan diduga anak tiri dari seorang perwira menengah Polri yang memiliki jabatan strategis.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Istri Haji Isam Bagi-bagi THR Pakai Amplop Polos, Isinya Bikin Kerabat Bertakbir: Terimakasih Banyak

Baca juga: Detik-detik Wanita di Kupang NTT Ngamuk Lalu Bakar Rumah Milik Adiknya, Begini Kronologinya

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved