Sumut Terkini

Terlibat Dugaan Penipuan Arisan Online Rp 78 Juta, Istri ASN di Sumut Ditetapkan Tersangka

Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan tersangka Nurmalasari, istri Aparatur Sipil Negara di Sumut.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang Nurmalasari, tersangka dugaan penipuan dan penggelapan modus arisan online yang menimpa Intan Aseh (28). Intan rugi Rp 78 karena uang yang harusnya ia terima setelah setiap bulan bayar Rp 6 juta hangus dengan alasan tak masuk akal Nurmalasari. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan tersangka Nurmalasari, istri Aparatur Sipil Negara di Sumut.

Nurmalasari dijadikan tersangka dugaan penipuan modus arisan online sebesar Rp 78 juta yang menimpa korban bernama Intan Aseh.

"Yang bersangkutan (NS) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba, Sabtu (13/4/2024).

Meski sudah dijadikan tersangka, menurut informasi yang didapat Polisi belum memenjarakannya.

Polisi menyebut, hingga saat ini kasusnya masih terus bergulir.

"Untuk lebih lanjut, nanti disampaikan Kasi Humas."

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Intan Aseh (28) menjadi korban dugaan penipuan arisan online yang dilakukan Nurmalasari sebanyak Rp 78 juta, dari total arisan yang seharusnya Rp 100 juta.

Kasus ini bermula ketika ia mengikuti dua nomor arisan online menurun dengan Nurmalasari yakni senilai Rp 20 juta dan Rp 100 juta.

Namun yang diduga ketipu di kloter 2, yakni Rp 100 juta, dimana yang direncanakan akan menerima uang Rp 100 juta dari nilai yang ia setor Rp 78 juta malah dibatalkan sepihak.

Dia berada di urutan 14 dari 15 anggota untuk kloter Rp 100 juta. Setiap bulannya ia menyetor uang Rp 6 juta.

Begitu hari yang ditunggu datang, tersangka malah mengatakan uangnya hangus karena Intan pernah telat membayar iuran.

Soal telat membayar diakui Intan. Namun keterlambatan itu terjadi di kloter Rp 20 juta dan itupun sudah membayar denda sebesar Rp 50 ribu perhari sesuai aturan yang dibuat terlapor.

Uang di kloter Rp 20 juta ini bahkan sudah diterimanya utuh.

Nah, saat jadwalnya ia menerima Rp 100 juta inilah terlapor berkelit dan menyatakan Intan telat membayar dan uangnya dinyatakan hangus.

Alasan hangus ini dianggapnya tak masuk akal karena ia telat di kloter Rp 20 juta dan uangnya sudah diterima, bukan telat di kloter Rp 100 juta.

"Dia bilang, saya hanguskan karena kakak terlambat beberapa jam bayar di kloter Rp 20 juta,"kata Intan menirukan.

(Cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved