Polda Sumut
Fakta-fakta Bentrok Ormas IPK dan PKN di Medan, 10 Anggota Ormas Telah Ditahan
Polrestabes Medan menangkap 5 anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan 5 anggota Pemuda Karya Nasional (PKN)
|
Editor:
Arjuna Bakkara
Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa atau P21 pada 3 April 2024.
Tersangka Godol dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
"Godol melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api," kata Kasi Humas Polrestabes Medan, minggu (14/4/2024)
6. Pasal yang Menjerat para Pelaku kedua ormas
Kapolrestabes medan mengungkapkan para pelaku dari anggota ormas IPK dijerat degan pasal 170 ayat 2 Jo 406 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan Godol anggota ormas PKN dijerat dengan pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951.(Jun-tribun-medan.com).
Tags
Kapolrestabes Medan Kombes pol Teddy Jhon Sahala M
Personel Satreskrim Polrestabes Medan
Polda Sumut
Bentrokan antar pemuda
Berita Terkait
Berita Terkait: #Polda Sumut
Sterilisasi Berlapis Jelang F1 Powerboat 2025, Brimob Polda Sumut Amankan Venue dan Hotel Atlet |
![]() |
---|
Perangi Narkoba di Sumut: Polda Ungkap 429 Kasus, Amankan 534 Tersangka dan Ratusan Kilogram Sabu |
![]() |
---|
Kapolda Sumut dan Astamaops Polri Tinjau Pengamanan F1 Powerboat 2025 di Toba |
![]() |
---|
Polda Sumut Dapat Dukungan DPR untuk Awasi Dunia Malam dan Tegakkan Hukum Secara Transparan |
![]() |
---|
Polda Sumut Gunakan Face Recognition hingga Rekayasa Lalu Lintas Amankan F1 Powerboat Toba 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.