Polda Sumut

Fakta-fakta Bentrok Ormas IPK dan PKN di Medan, 10 Anggota Ormas Telah Ditahan

Polrestabes Medan menangkap 5 anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan 5 anggota Pemuda Karya Nasional (PKN)

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Ilustrasi bentrokan IPK VS PKN di Pancurbatu 

Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa atau P21 pada 3 April 2024.

Tersangka Godol dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

"Godol melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api," kata Kasi Humas Polrestabes Medan, minggu (14/4/2024)

6. Pasal yang Menjerat para Pelaku kedua ormas

Kapolrestabes medan mengungkapkan para pelaku dari anggota ormas IPK dijerat degan pasal 170 ayat 2 Jo 406 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan Godol anggota ormas PKN dijerat dengan pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved