Polda Sumut

Perangi Narkoba di Sumut: Polda Ungkap 429 Kasus, Amankan 534 Tersangka dan Ratusan Kilogram Sabu

bersama Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memberikan keterangan pers terkait pengungkapan 429 kasus

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan bersama Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memberikan keterangan pers terkait pengungkapan 429 kasus narkoba di Langkat dan Binjai, 20 Agustus 2025. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LANGKAT-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, bersama jajaran Polres Langkat dan Polres Binjai, mengungkap 429 kasus narkoba sepanjang 1 Januari hingga 19 Agustus 2025.

Dalam pengungkapan tersebut, 534 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti mencapai 286 kilogram sabu, 8 kilogram ganja, 170 gram kokain, 9.186 butir ekstasi, dan 69.037 butir happy five.

Pengungkapan ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dalam konferensi pers di Polres Langkat pada Rabu (20/8/2025).

Acara dihadiri Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kapolres Langkat, Kapolres Binjai, Bupati Langkat, Wali Kota Binjai, BNNK, KPPBC, dan sejumlah awak media.

Jean Calvijn membeberkan berbagai modus operandi peredaran narkoba yang berhasil diungkap.

Mulai dari transaksi di perairan dan darat, penyembunyian di ladang, transaksi melalui media sosial, hingga peredaran di tempat hiburan malam (THM).

“Modus baru yang kami temukan adalah penggunaan tim pantau dan pengaman berlapis di THM, bahkan melibatkan anak di bawah umur,” ujarnya.

Salah satu kasus menonjol adalah pengungkapan 190 kilogram sabu di perairan Langkat menggunakan kapal nelayan.

Polisi sempat berjuang menghadapi gelombang laut selama beberapa jam sebelum berhasil mengamankan dua tersangka yang mengaku mendapat perintah dari bandar berinisial YD, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang sangat membantu,” kata Kombes Jean.

Selain itu, pihak kepolisian tengah mengembangkan penyelidikan terkait keterkaitan antara gubuk-gubuk yang sengaja dibangun sebagai loket dengan tempat hiburan malam sebagai sarana peredaran narkoba.

Dari keseluruhan barang bukti yang disita, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.533.564 jiwa dari bahaya narkoba dengan nilai barang bukti mencapai Rp298 miliar.

Kabid Humas Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Sinergi antara aparat, pemerintah daerah, masyarakat, dan media menjadi kunci utama menciptakan Sumatera Utara yang aman dan bebas narkoba.(Jun-tribun-medan.com).

 
 
Kalau ingin versi lebih singkat atau rilis pers, saya siap buatkan!

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved