Berita Viral
BERIKUT Poin-poin yang Diajukan Megawati ke MK terkait Sengketa Pilpres, Begini Respon Kubu Prabowo
Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres
Megawati mengungkapkan, sikap kenegarawanan yang dimiliki hakim MK masuk dalam dimensi tanggung jawab bagi pemulihan etika dan moral.
Tanpanya, MK hanya menjadi jalan pembenaran bagi sengketa Pemilu yang orientasinya hanya pada hasil, tanpa melihat secara jernih bagaimana proses Pemilu dan keseluruhan input dari proses Pemilu.
"Hasil pemilihan umum ternyata bisa berubah akibat penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini dibuktikan adanya voting behaviour yang dipengaruhi besarnya belanja sosial (social expenditures), seperti bantuan langsung tunai, pembagian beras miskin, dan bantuan sosial lainnya," ucapnya.
Megawati menjelaskan, keputusan hukum MK memiliki makna demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Maknanya tidak hanya secara transenden, tanggung jawab langsung kepada Sang Pencipta. Kekuatan transenden ini seharusnya dapat memperkuat posisi hakim MK mengambil terobosan hukum berdasarkan keadilan sebagai sifat hakiki Tuhan," tuturnya.
Karena itulah, hakim MK tidak hanya bertanggung jawab sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi, tetapi juga memiliki legalitas dan legitimasi agar keadilan benar-benar menemukan bentuknya, terlebih ketika berhadapan dengan tembok kekuasaan.
Dia meminta hakim MK dapat mengasah hati nurani dan budi pekertinya agar setiap tindakan dan keputusan politiknya selalu memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
"Oleh karena itulah, belajar dari putusan Nomor 90/PUU-XI/2023 di Mahkamah Konstitusi yang sangat kontroversial, saya mendorong dengan segala hormat kepada hakim Mahkamah Konstitusi agar sadar dan insaf untuk tidak mengulangi hal tersebut," ucap Megawati.
"Ketukan palu hakim Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan menjadi pertanda antara memilih kegelapan demokrasi atau menjadi fajar keadilan bagi rakyat dan negara."
Megawati menambahkan, nama-nama para hakim MK akan tertulis dalam sejarah Republik Indonesia, baik maupun buruk.
"Tentu sebagai anak bangsa, saya berdoa semoga dengan izin Allah SWT, kita pun rakyat Indonesia akan melihat cahaya terang demokrasi ketika "Sembilan Dewa" di Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan yang berkeadilan, berwibawa, dan terutama dengan hati nuraninya," jelasnya.
Tanggapan Kubu Prabowo
Sementara, Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan mengatakan, tuduhan Pilpres 2024 penuh dengan kecurangan tak terbukti.
Hal ini disampaikan Otto ketika Tim Hukum Prabowo-Gibran menyerahkan berkas kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Otto mengatakan, kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD kerap mempersoalkan dugaan kecurangan.
Padahal, kata dia, gugatan mereka bukanlah ranah MK dan tidak memiliki bukti adanya kecurangan. "Sekarang yang dipersoalkan ternyata adalah ada kecurangan-kecurangan yang menurut kami sebenernya tidak merupakan ranah MK, dan kebetulan pula tidak ada bukti-bukti tentang kecurangan itu," kata Otto di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
JUSUF KALLA Angkat Bicara soal Demo 'Bubarkan DPR' hingga Eks Wakapolri Sindir Keras Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
SOSOK Firdaus Oiwobo, Pengacara yang Dirikan Ormas Termul Alias Ternak Mulyono untuk Bela Jokowi |
![]() |
---|
ISI Gugatan Cerai Bocor, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Tak Berhubungan Suami Istri Setahun |
![]() |
---|
SIDANG PK Silfester Matutina Hari Ini, Jika Hadir Langsung Ditangkap? |
![]() |
---|
PENJELASAN Polisi Ada 15 Tersangka dan 4 Klaster Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.