Berita Viral

BERIKUT Poin-poin yang Diajukan Megawati ke MK terkait Sengketa Pilpres, Begini Respon Kubu Prabowo

Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mewakili Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan jelang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024). (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda) 

Otto menegaskan, pihaknya mencatat terdapat 19 tuduhan kubu Anies dan Ganjar soal Prabowo-Gibran disebut melakukan kecurangan.

"Ternyata setelah kami lihat satu per satu dari 19 ini di kesimpulan ini kami uraikan dengan jelas, satu pun tidak terbukti ada kecurangan tersebut," ujarnya

Lagipula, dia menilai bahwa persoalan kecurangan bukan ranah MK, melainkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jadi kita lihat seperti itu, sebenernya kalau kecurangan ini ranahnya ini ranahnya Bawaslu, Bawaslu yang harus memeriksa perkara kalau ada kecurangan," ungkap Otto.

Baca juga: KPU dan Tim Pembela Prabowo-Gibran Kompak Sama-sama Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved