Berita Viral

DERETAN 5 Wanita Selingkuhan Lettu MHA, Ada SPG Rokok Sampai Anak Kapolresta, Semuanya Diporoti

Inilah deretan lima wanita selingkuhan Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam alias Lettu MHA yang ternyata ada anak Kapolresta

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
DERETAN 5 Wanita Selingkuhan Lettu MHA, Ada SPG Rokok Sampai Anak Kapolresta, Semuanya Diporoti 

"Sabtu 13 April 2024 dilakukan penangguhan penahanan, atas pertimbangan pimpinan terkait pemenuhan hak anak pertimbangan kemanusiaan, berdasarkan alasan yang tersangka, anaknya yang pertama masih dalam kebutuhan khusus," ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo dalam sesi konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (15/4/2024).

SOSOK Anandira Puspita, Dokter Diselingkuhi Suami Perwira Saat Hamil, Pilu Susui Anak di Penjara
SOSOK Anandira Puspita, Dokter Diselingkuhi Suami Perwira Saat Hamil, Pilu Susui Anak di Penjara (Instagram)

Lanjutnya, setelah penangguhan penahanan tersebut, AP berstatus sebagai tersangka, namun tidak ditahan polisi dan kini telah berkumpul di rumah orangtuanya di luar Bali, sembari Polresta Denpasar melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Disampaikan Kompol Laorens, motif tersangka AP adalah membesar-besarkan kasus dugaan perselingkuhan suaminya dengan perempuan berinisial BA di publik.

"Yang bersangkutan sekarang di luar Bali, di rumah bersama orangtuanya, namun proses terus dilanjutkan. Saat ini masih melengkapi berkas. Secepatnya dilimpahkan ke Jaksa untuk diproses lebih lanjut," beber Kompol Laorens.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka HSA dan AP karena penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan kebenarannya atas laporan Ahmad Ramzi Baud SH MH selaku kuasa hukum BA.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka HSA dan AP karena penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan kebenarannya atas laporan Ahmad Ramzi Baud SH MH selaku kuasa hukum BA.

"AP mengambil foto data pribadi perempuan berinisial BA, tanpa sepengetahuan BA kemudian diserahkan melalui WhatsApp kepada HSA lalu diunggah di media sosial di akun IG Ayo Berani Laporkan 6. Berisi foto milik korban berinisial BA tersebut, serta bukti percakapan korban dengan tersangka AP, dengan menambahkan caption dengan narasi korban BA selingkuhan dari MHA suami tersangka.

Setelah di-upload di media sosial lalu AP memberikan respons dengan berujar mantap mas kepada HSA," bebernya.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo mengatakan, kasus ini sebagai tindak lanjut LP No: LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024 dengan memeriksa 6 saksi termasuk tersangka hingga saksi ahli.

Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, tersangka terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. "Oleh karena itu, AP ditetapkan sebagai tersangka, namun penahanan bukan di dalam sel tahanan Polresta, tapi di rumah aman atas dasar kemanusiaan," bebernya.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: SOSOK Amanda Saraswati Adik Ipar Jual Baju Stevie Agnecya dengan Harga Fantastis, Ngaku Dapat Amanat

Baca juga: JUAL Baju Mendiang Stevie Agnecya dengan Harga Fantastis, Adik Ipar Dihujat, Buru-buru Klarifikasi

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved