Viral Medsos

SOSOK Pensiunan Jenderal Kowad Ini Diduga Kakak dari Pengemudi Fortuner Berpelat Palsu Dinas TNI

Terungkap pengemudi fortuner yang viral itu dapat pelat dinas TNI dari kakaknya yang merupakan seorang purnawirawan pati TNI berinisial T.

|
Editor: AbdiTumanggor
tribun-medan.com
SOSOK Pensiunan Jenderal Kowad Ini Diduga Kakak dari Pengemudi Fortuner Berpelat Palsu Dinas TNI. (Kolase Tribun-medan.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Terungkap pengemudi fortuner yang viral itu dapat pelat dinas TNI dari kakaknya yang merupakan seorang purnawirawan pati TNI berinisial T.

Hal itu dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka PWGA, sopir mobil Toyota Fortuner yang viral karena arogan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Dalam pemeriksaan, pelat dinas TNI tersebut milik kakak tersangka yang merupakan seorang purnawirawan Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) TNI berinisial T.

"Jadi dia memang bukan anggota TNI. Kakaknya itu pada saat masih aktif sampai dengan pensiun diberikan lah pelat nomor dinas itu. Sebenernya yang menggunakan kan kakaknya itu," kata Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan, Rabu (17/4/2024).

Tersangka, kata Anggi, mengaku dipinjamkan pelat dinas tersebut untuk menghindari aturan ganjil-genap saat arus mudik 2024 saat itu.

"Kalau pengakuan dari tersangka PWGA, dia itu dikasih oleh kakaknya itu. Kasih pinjem, kasih pinjem. Alasan dipinjamkan itu, ya seperti yang tadi saya bilang, kalau misalnya ada ganjil genap, dia baru pakai gunakan. Pada saat tanggal genap dia menggunakan plat nomor dinas tersebut tapi dengan syarat harus izin dulu ke kakaknya," ujarnya.

Meski begitu, pelat dinas bernomor 84337-00 itu sejatinya sudah kedaluwarsa sejak tahun 2018. Namun, pelat tersebut kini sudah teregister milik purnawirawan TNI yang lain yakni Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi untuk kendaraan untuk kendaraan dinas operasional sebagai guru besar di Universitas Pertahanan. 

"Cuman walaupun nomor pelat dinas itu ada harus ada perpanjangan siapa bukti setelahnya. Nah kakaknya itu hanya bisa...teregister di Mabes TNI dia hanya bisa menggunakan sampai 2018. Lalu pada 2019 itu dilakukan pemutihan pelat nomor dinas itu," tuturnya. 

Dalam kasus ini, PWGA sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Sebelumnya, Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar turut memastikan bahwa PWGA bukan anggota TNI.

"Pengemudi arogan yang menggunakan pelat dinas Mabes TNI, ternyata pelat dinas palsu. Pemilik asli sudah lapor ke kepolisian karena merasa dirugikan," ucap Nugraha.

Dia lalu membantah bahwa pelaku merupakan adik dari seorang jenderal TNI. "Tidak benar," tutur dia.

Dalam video viral yang beredar di media sosial, PWGA terlibat cekcok dengan pengendara lain.

Pengendara Fortuner arogan itu marah karena merasa disenggol mobil pengendara lain yang merekam video.

Namun, perekam video langsung menanyakan apakah benar pengendara Fortuner tersebut seorang anggota TNI dengan meminta kartu anggotanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved