Berita Viral

EKS Ajudan Bongkar Aib Soal Uang Korupsi hingga Bikin SYL Murka: Panji Lihat Sini, Saya Bapakmu!

Eks ajudan akhirnya bongkar aib soal uang korupsi Syahrul Yasin Limpo. Saat pengakuan eks ajudan tersebut, Syarul Yasin Limpo bahkan sempat tak bisa

|
Editor: Liska Rahayu
Tribunnews.com
Mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi di persidangan Rabu (17/4/2024) mengatakan, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta uang Rp 50 miliar terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. (Tribunnews.com) 

Panji sempat menjawab pertanyaan itu dengan suara pelan.

Namun kemudian dia memastikan bahwa seluruh keterangannya murni dari apa yang dia alami, lihat, dan dengar.

"Ketegasan saudara aja, apakah ini, BAP yang saudara buat ini saudara paraf dan tanda tangan itu adalah murni dari keterangan saudara sendiri, pengetahuan saudara sendiri atau diarahkan oleh penyidik?

Apakah ini murni keterangan saudara?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

"Murni. Murni yang dikerjakan hari hari seperti itu pak," jawab Panji.

Sebelumnya di persidangan ini Panji mengaku kerap diperintahkan SYL agar menggunakan uang dari anggaran Kementan untuk kebutuhan pribadi SYL dan keluarga.

Uang itu bahkan disebut Panji sebagai "uang haram."

"Seberapa sering untuk kepentingan keluarganya dikeluarkan, dibebankan anggaran itu?

Sepengetahuan saudara, yang saudara ingat, untuk tadi membayar pembantu, membeli rumah, apa lagi?" tanya Hakim Anggota, Ida Ayu Mustikawati kepada Panji.

"Ya paling saya arahan dari bapak sih," jawab Panji.

Menurut Panji, sebagian uang itu kerap digunakan untuk treatment ke dokter kecantikan oleh anak perempuan SYL.

Sementara untuk anak laki-laki SYL, biasanya menggunakan uang dari Kementerian untuk membeli onderdil.

"Kalau disuruh bapak aja. Disuruh bayar ke dokter, ke dokter. Biasanya yang kecantikan-kecantikan gitu," kata Panji.

"Jadi untuk anak yang perempuan?" tanya Hakim Ida.

"Perempuan. Yang laki-laki biasa pembelian. Pembelian onderdil kendaraan biasanya," kata Panji.

"Itu dibebankan ke (anggaran) Mentan juga?" kata hakim Ida.

"Dibebankan. Saya minta ke Biro Umum (Kementan)," ujar Panji.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved