Penipuan Modus Masuk Akpol

Wajah Iptu Supriadi, Oknum Polisi yang Terlibat Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 Miliar, Kini Ditangkap

Iptu Supriadi, personel Polisi di Polda Sumut resmi dipenjarakan usai ditangkap karena terlibat dugaan penipuan modus masuk taruna Akpol bersama Nina

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Screenshot video saat Iptu Supriadi berdebat dengan penyidik Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut saat mau menyita barang bukti handphone dari personel Polres Sergai bernama Iptu Supriadi, Jumat (15/3/2024) lalu.  

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Iptu Supriadi, personel Polisi di Polda Sumut resmi dipenjarakan usai ditangkap karena terlibat dugaan penipuan modus masuk taruna Akpol bersama Nina Wati.

Dari foto yang diterima, Supriadi nampak mengenakan baju tahanan berwarna merah.

Sambil memegang papan identitas tersangka, ia nampak berdiri.

Tampang Iptu Supriadi personel Polda Sumut ditangkap karena terlibat dugaan tipu gelap masuk taruna Akpol bersama Nina Wati.
Tampang Iptu Supriadi personel Polda Sumut ditangkap karena terlibat dugaan tipu gelap masuk taruna Akpol bersama Nina Wati. (TRIBUN MEDAN/HO)

Raut wajahnya nampak tak segarang ketika dia melawan Waka Polres Serdang Bedagai ketika hendak menyita handphonenya.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar mengatakan, Supriadi ditangkap Jumat 5 April lalu di gerbang tol Lubuk Pakam, setelah sebelumnya dikabarkan melarikan diri pasca penetapan status tersangkanya.

"Benar. Diamankan pada Jumat 5 April lalu. Dibawa keluarganya ke gerbang Tol Lubuk Pakam,"kata AKBP Sonny, Kamis (18/4/2024).

Setelah ditangkap, mantan personel Polres Serdang Bedagai yang kini dimutasi ke Sat Brimob Polda Sumut langsung dipenjarakan.

"Kita melakukan penahanan di gedung tahanan dan barang bukti di Polda Sumut,"tutupnya.

Sebelumnya, Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda resmi menetapkan status tersangka terhadap Iptu Supriadi, personel Polres Serdang Bedagai yang kini dimutasi ke Sat Brimob Polda Sumut.

Supriadi dijadikan tersangka lantaran terlibat dugaan penipuan masuk Akpol bayar Rp 1,3 Miliar bareng tersangka Nina Wati, yang sudah ditangkap lebih dahulu.

Ia dikenakan Pasal seperti Nina Wati, yakni

Pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan. Ia terancam kurungan 4 tahun penjara.

Dalam kasus ini Supriadi diduga sebagai perantara yang memperkenalkan korban bernama Afnir kepada Nina Wati.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa dengan Nina Wati,"kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Senin (25/3/2024).

Awal Mula Tipu Daya Nina Wati Modus Masuk Akpol

Dugaan penipuan modus bisa meluluskan menjadi taruna akademi kepolisian (Akpol) bermula pada 25 Agustus 2023 lalu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved