Penipuan Modus Masuk Akpol

Berkas Calo Akpol Nina Wati Rp 1,3 Miliar Ditolak Jaksa hingga Penahanan Habis, Kejati Sumut Serius?

Afnir lewat kuasa hukumnya curiga apa yang sebenarnya terjadi pada Kejati Sumut, menolak berkas perkara sampai tersangka Nina Wati bebas.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Ranto Sibarani, kuasa hukum Afnir pengusaha beras asal Sergai yang ditipu Nina Wati, Selasa (21/5/2024). Pihaknya mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Tinggi Sumut menangani berkas perkara tersangka Nina Wati. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Afnir alias Menir, korban penipuan modus meluluskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Tinggi Sumut menangani berkas perkara tersangka Nina Wati yang tak kunjung dinyatakan lengkap dari Polda Sumut ke Kejaksaan.

Melalui kuasa hukumnya, Ranto Sibarani, korban pun merasa curiga apa yang sebenarnya terjadi pada Kejati Sumut hingga mereka belum juga menyatakan lengkap berkas perkara tersangka Nina Wati.

Kolase foto Nina Wati, residivis yang kini jadi tersangka penipuan sudah dipenjarakan Polda Sumut.
Kolase foto Nina Wati, residivis yang kini jadi tersangka penipuan sudah dipenjarakan Polda Sumut. (TRIBUN MEDAN/DOK)

Kejaksaan Tinggi diduga sengaja berlarut-larut, menolak berkas perkara sampai akhirnya Nina Wati dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya habis, usai dipenjara sejak 21 Maret hingga 19 Mei 2024.

"Tetapi kalau sampai berlarut-larut ini yang menjadi tanda petik, berlarut-larut, menolak, tidak P21 berkas dari kepolisian ada apa sebenarnya.

Apakah kejaksaan tinggi Sumut dalam keadaan baik-baik saja hari ini?"kata Ranto, sembari mempertanyakan, Selasa (21/5/2024).

Meski Nina Wati sudah tak menjadi tahanan dalam kasus Calo Akpol bayar Rp 1, 3 Miliar, Ranto tetap mengapresiasi Polda Sumut karena terus berupaya melengkapi petunjuk dari jaksa.

Polisi memastikan perkara penipuan calo taruna akademi kepolisian (Akpol) yang melibatkan Nina Wati masih berlanjut.
Polisi memastikan perkara penipuan calo taruna akademi kepolisian (Akpol) yang melibatkan Nina Wati masih berlanjut. (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Apalagi, Polisi juga sudah memeriksa puluhan saksi untuk melengkapi dan mengumpulkan bukti.

"Kami menyampaikan peran kejaksaan Sumut sangat penting karena kejaksaan tinggi Sumut yang akan menentukan berkas dari kepolisian yang sudah memeriksa puluhan saksi untuk mengungkap dugaan penipuan ini, Kejaksaan yang memutuskan lengkap atau tidak."

Ranto merespons pihak Nina Wati yang dianggap gembar-gembor Nina Wati bebas karena Polisi tak mampu membuktikan untuk membawa Nina ke meja hijau.

Padahal, Nina Wati bukan bebas dari penjara karena dia tidak terbukti bersalah menipu.

Melainkan, karena masa penahanannya habis di Polda Sumut setelah 60 hari ditahan dan tidak diperpanjang Kejaksaan.

Sedangkan sampai saat ini Ditreskrimum Polda Sumut belum menghentikan kasus ini dan berupaya melengkapi petunjuk jaksa.

"Ada pernyataan Nina Wati bebas karena gak terbukti bersalah, padahal dia bebas demi hukum karena masa penahanan di kepolisian sudah habis, berarti dia harus dikeluarkan karena kejaksaan tidak memperpanjang masa penahanannya.

Jadi bukan bebas. Jaksa tidak menyatakan berkas lengkap."


Nina Wati Gugat Laporan Korban Penipuan Rp 1,3 Miliar ke PN Lubuk Pakam Supaya Jadi Perdata, Tapi Kalah

Ranto mengatakan, Nina Wati sempat menggugat laporan Afnir yang dilayangkan ke Polda Sumut ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam supaya menjadi perdata, bukan pidana.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved