Penipuan Modus Masuk Akpol
Berkas Calo Akpol Nina Wati Rp 1,3 Miliar Ditolak Jaksa hingga Penahanan Habis, Kejati Sumut Serius?
Afnir lewat kuasa hukumnya curiga apa yang sebenarnya terjadi pada Kejati Sumut, menolak berkas perkara sampai tersangka Nina Wati bebas.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Namun seiring berjalannya waktu, Selasa 21 Mei hari ini Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menolak gugatan Nina Wati dan menyatakan mereka tidak berwenang menangani gugatan Nina.
"Artinya, Nina Wati menggugat laporan Menir ke PN Lubuk Pakam, memohon bahwa itu adalah perdata. Sementara PN Lubuk Pakam menerima eksepsi kami, menyatakan tidak berwenang."
Terpisah, Polda Sumut menyatakan tersangka penipuan dan penggelapan modus meluluskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) bernama Nina Wati bukan dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, ia dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan tersangka di Kepolisian habis setelah kurang lebih dipenjara sejak 21 Maret hingga 19 Mei 2024.
Sumaryono mengatakan, setelah keluar dari gedung tahanan dan barang bukti, Nina dibawa ke RS lantaran mengaku sakit.
Setibanya di RS Bhayangkara TK II Medan, Subdit III Jatanras langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Nina.
"Kemarin itu waktu penahanannya habis, bukan tidak bersalah. Setelah disampaikan mau keluar dengan alasan sakit akhirnya kita fasilitasi ambulance kita, dokter untuk dibawa ke RS Bhayangkara TK II Medan. Setelah di sana kita lakukan penangkapan dan penahanannya,"kata Kombes Sumaryono, Selasa (21/5/2024).
Usai ditangkap di RS Bhayangkara, Nina statusnya dibantarkan.
Rencananya, besok dokter dan Polisi mengecek kesehatannya.
Apabila sudah membaik, dia akan dijebloskan ke sel tahanan.
"Statusnya tahanan Subdit III Jatanras, tapi dibantarkan. Sampai sekarang masih dirawat ke RS Bhayangkara, katanya lemas. 1-2 hari kita cek berkala lagi."
Sebelumnya, Polda Sumut kembali menetapkan Nina Wati sebagai tersangka dugaan penipuan penerbitan sertifikat tanah dengan korban bernama Henry Dumanter. Kerugian ditaksir mencapai Rp 3,3 Miliar
"Kasus nya terkait dengan penipuan dan penggelapan, tafsiran kerugiannya itu sekitar Rp 3,3 miliar,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi.
(cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.