Viral Medsos
KRONOLOGI Pegawai Maskapai Inisial DA dan RP Sudah 6 Kali Selundupkan Narkoba, Upah Rp10 Juta Per Kg
Keduanya mendapatkan upah Rp 10 juta per 1 kilogram narkoba jenis sabu yang berhasil diselundupkan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kronologi pegawai maskapai penerbangan berinisial DA dan RP mengaku sudah 6 kali menyelundupkan narkoba dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.
Keduanya mendapatkan upah Rp 10 juta per 1 kilogram narkoba jenis sabu yang berhasil diselundupkan.
Hal itu terungkap setelah Bareskrim Polri membongkar sindikat penyelundupan narkoba yang melibatkan pegawai maskapai penerbangan itu agar bisa tidak terdeteksi di Bandara.
Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian menyebut para pegawai maskapai ini mendapatkan upah Rp10 juta per 1 kg narkoba yang berhasil diselundupkan.
"Masalah keuntungan, bervariatif, untuk tiga karyawan ini memiliki upah Rp10 juta per kilogram kalau lima kilogram berarti Rp 50 juta, untuk pengantarnya bervariatif ada yang Rp6 juta ada yang Rp3 juta itu kisaran upah para tersangka," kata Arie saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Arie mengatakan jumlah berat narkoba yang biasa diselundupkan tidak lebih dari lima kilogram.
"Pegawai maskapai (dapat) Rp 10 juta di bagi ada yang dapat Rp 1 juta, Rp 6 juta dan Rp 3 juta," ucapnya.
Adapun dalam menjalankan aksinya, pegawai Lion Air berinisial DA dan RP ini mengaku sudah enam kali menyelundupkan barang haram itu dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.
Arie mengatakan keterlibatan mereka terungkap usai penyidik menangkap seorang kurir narkoba berinisial MRP di Bandara Soekarno-Hatta, pada Jumat (23/3/2024) lalu.
"Mengaku sudah enam kali melakukn pengiriman atau memasukan barang untuk diserahkan kepada kurir," ucap Arie.
DA dan RP, kata Arie, mengaku memperoleh sabu dan ekstasi itu dari seseorang yang merupakan mantan petugas Aviation Security Bandara Kualanamu berinisial HF.
Adapun HF berperan sebagai operator pengiriman narkoba dalam jaringan ini.
Dalam melancarkan aksi penyelundupan narkoba, tersangka DA dan RP menggunakan mobil lavatory service sebelum diserahkan kepada MRP selaku kurir.
Selanjutnya, Arie mengatakan mereka menukar tas yang telah berisi sabu dan ekstasi dengan tas yang dibawa MRP sesaat sebelum naik ke pesawat
"Disitu terjadi pertukaran tas dimana kurir MRP membawa tas kosong dan dua pegawai membawa sabu dan ekstasi. Selanjutnya MR membawa tas itu masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno-Hatta," ungkapnya.
Selain itu, penyidik juga menangkap istri HF berinisial BA yang berperan sebagai penyedia tiket pesawat untuk kurir narkoba MRP.
"Selain itu ada tiga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sedang kita kejar yaitu saudara Y, PP, dan E," imbuh Arie.
Dalam hal ini, penyidik juga turut menyita barang bukti sabu seberat 5 kilogram dan 1.841 butir ekstasi.
Baca juga: Terungkap Cara 2 Pegawai Lion Air 6 Kali Selundupkan Narkoba Setahun, Upahnya Fantastis, Ini Alurnya
Baca juga: VIRAL Penumpang Lion Air Kemalingan Uang Dalam Koper, Hanya Sisa Rp2 Ribu,Diduga Dicuri Ground Staff
Tanggapan Manajemen Lion Air
Di sisi lain, pihak manajemen Lion Air menyatakan sikap tegas terhadap penangkapan dua pegawai yang terlibat kasus narkoba, di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Corporate Communications Strategic of Lion Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, dua pegawai tersebut bukan merupakan karyawan Lion Air.
Dua pegawai tersebut merupakan pihak ketiga layanan darat (ground handling).
Danang menegaskan Lion Air sendiri sangat mendukung upaya pemberantasan narkoba dan mendukung proses hukum yang berlaku.
"Sebagai bagian dari komitmen Lion Air terhadap integritas dan kepatuhan terhadap hukum, Lion Air mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan mengikuti setiap aturan yang berlaku tanpa pengecualian," kata Danang saat dihubungi Tribunnews, Kamis (18/4/2024).
"Lion Air berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan," imbuhnya menegaskan.
Dikatakan Danang, Lion Air bersama anggota Lion Group terus berupaya keras dalam pencegahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan kerja.
Selain itu, Lion Group telah menerapkan kebijakan-kebijakan ketat dan melakukan sosialisasi secara berkala kepada seluruh karyawan untuk menghindari dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan narkoba.
"Lion Group berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi semua karyawan dan pelanggan," ucap dia.
"Lion Group senantiasa meningkatkan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa semua kegiatan operasional perusahaan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya," sambungnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.