Pilpres 2024

Dibacakan Hari Ini, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 dan Dampaknya

Semua ulasan dan spekulasi para pakar serta harapan dari bangsa ini akan mendapatkan jawaban melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Dalam sidang tersebut MK memeriksa 11 saksi dan tujuh ahli yang dihadirkan dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebagian besar mata dan dan telinga rakyat Indonesia akan tertuju ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta pada Senin, 22 April 2024.

Itu menjadi hari yang sangat menentukan bagi masa depan bangsa Indonesia. Sidang putusan sengketa Pilpres 2024.

Semua ulasan dan spekulasi para pakar serta harapan dari bangsa ini akan mendapatkan jawaban melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Delapan Hakim Konstitusi hari ini akan membacakan putusan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Seperti apa prediksi keputusan MK di sidang?

Banyak spekulasi berkembang menjelang sidang putusan itu.

Sebagian pengamat menduga MK tidak akan mengabulkan gugatan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Tapi, tak sedikit pula yang memprediksi akan hadir kejutan dari gedung di Jalan Merdeka Barat, Jakarta itu.

Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menjadi satu di antara yang memprediksi akan ada kejutan terkait putusan tersebut.

Mulanya, ia menyatakan bahwa MK sebenarnya telah memberikan kejutan-kejutan yang tidak disadari publik.

Satu di antaranya keleluasaan para pihak mendatangkan saksi dan ahli.

"Bagaimana MK memberikan ruang keleluasaan kepada para pihak di dalam menghadirkan saksi dan ahli. Jadi boleh saja saksinya berapa, ahlinya berapa yang penting jumlahnya 19. Itu salah satu ikhtiar MK untuk mengelaborasikan secara proporsional proses pembuktian dari para pihak," ujar Titi.

Kemudian pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan DKPP yang dihadirkan dalam persidangan untuk didengar keterangannya.

"Ini menegaskan dan mengkonfirmasi pandangan MK, bahwa hasil pemilu itu bukan hanya soal angka, tetapi juga bagaimana proses yang membentuk angka itu atau yang disebut dengan fokus pada keadilan substansial atau pendekatan kualitatif, bukan hanya kuantitatif angka-angka," ucap Titi.

Kemudian juga kesempatan memberikan kesimpulan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved