Pilpres 2024

SIDANG Putusan Sengketa Pilpres Dibacakan Hari Ini, Akankah Gugatan Dikabulkan Hakim atau Ditolak?

Putusan sidang sengketa Pilpres dibacakan hari ini, Senin (22/4/2024). Sidang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) menentukan nasib keunggulan Prab

HO
Hakim MK dalam sidang sengketa Pilpres Senin (2/4/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Putusan sidang sengketa Pilpres dibacakan hari ini, Senin (22/4/2024). Sidang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) menentukan nasib keunggulan Prabowo-Gibran. 

Dikutip dari jadwal di laman resmi MK, sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 direncanakan berlangsung pukul 09.00 WIB di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Lalu bagaimana prediksi apakah MK akan menolak atau malah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pasangan capres Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin?

Diketahui dalam sidang putusan hari ini, seluruh pihak yang beperkara akan hadir, termasuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Namun pasangan capres terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka belum dipastikan akan hadir dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

"Mengenai Pak Prabowo, apakah hadir besok (saat sidang putusan) itu sepenuhnya pada ketua tim nantinya, Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).

Fahri mengatakan selama persidangan PHPU Pilpres 2024 berproses, Prabowo-Gibran selalu berhalangan hadir.

Ia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan paslon nomor urut 2 itu tidak bisa menghadiri sidang di MK.

Meski demikian, Fahri menuturkan, Tim Pembela Prabowo-Gibran tidak pernah absen saat sidang PHPU Pilpres 2024.

Ia menegaskan, Prabowo-Gibran sebagai prinsipal memang tidak diwajibkan hadir langsung di persidangan.

"Memang bersengketa di MK itu pada hakekatnya telah dimandatkan atau diwakili tim kuasa hukum. Jadi, bukan sebuah kewajiban hukum secara prinsipal untuk hadir secara langsung," jelasnya.

Baca juga: UTBK SNBT Dimulai 30 April, Berikut Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta saat Ujian

Baca juga: Harga HP Vivo Y100 bulan April 2024, Cek Spesifikasi dan Keunggulan Vivo Y100

Lebih lanjut, Fahri meminta semua pihak untuk menerima putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.

Sebab putusan peradilan konstitusional ini merupakan produk konstitusional dan produk definitif.

Putusan MK juga dinilai sebagai fakta hukum, fakta politik, dan fakta yuridis.

"Apapun putusan pengadilan tentunya kita hormati dan hargai sebagai suatu bentuk penyelesaian yang beradab, baik, sekakigus mengakhiri dispute yang terjadi di kalangan kita sendiri," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved