Berita Viral
ALASAN Hotman Paris Ogah Jadi Menteri Meski Bela Prabowo-Gibran Sampai Menang di MK, Singgung Gaji
Salah satu tim kuasa hukum Prabowo-Gibran Hotman Paris berbicara soal kursi menteri usai jagoannya dinyatakan menang sengketa Pilpres 2024.
Hotman Paris Hutapea, mengatakan kepada salah satu ahli yang dihadirkan tim hukum Timnas AMIN, Anthony Budiawan, untuk tidak hanya sekadar bicara atau “omon-omon”.
“Dia sebagai ahli harusnya konsekuen dengan jawabannya. Jangan cuma ‘omon-omon',” kata Hotman.
Pembelaan Hotman sebagai kuasa hukum pihak terkait dari Tim Pembela Prabowo-Gibran, berawal ketika Anthony Budiawan selaku ahli di bidang ekonomi, menyampaikan paparannya mengenai dugaan pelanggaran terkait legalitas bantuan sosial (bansos).
Anthony mengatakan, terdapat dugaan pelanggaran konstitusi dan undang-undang untuk pemenangan Paslon 02, yaitu dengan pemberian bansos secara sepihak oleh Presiden Joko Widodo tanpa persetujuan DPR dan tidak ditetapkan dengan undang-undang.
Selain itu, ia menyebut terdapat pemblokiran anggaran atau penyesuaian otomatis sebesar Rp50,15 triliun di Kementerian Keuangan. Karena itu, ia menyerahkan kepada MK untuk menilai nilai legalitas dalam dugaan pelanggaran tersebut.
Hotman pun mempertanyakan apakah MK berwenang untuk memutus dugaan pelanggaran yang dijabarkan. “Apakah MK berwenang dalam putusannya menyatakan, oleh karena Jokowi melanggar Undang-Undang APBN, korupsi, bansos, maka pemilu harus dibatalkan dan diulang? Sementara tidak ada satupun pihak, baik Jokowi, DPR, maupun para menteri, yang dilibatkan dalam perkara ini,” tanya Hotman.
“Nanti kita serahkan kepada siapa yang merasa berkepentingan soal apakah pelanggaran dugaan undang-undang ini akan ditindaklanjuti dengan mengusut secara pidana, tapi dalam hal ini, untuk kepentingan bansos dan pemilu, dan di dalam sidang, adalah Mahkamah Konstitusi untuk menilai apakah bansos ini legal atau tidak,” jawab Anthony.
Pada akhirnya, Hotman pun kembali menegaskan bahwa Anthony sebagai ahli seharusnya bertanggung jawab atas pernyataannya dan tidak sekadar bicara atau “omon-omon”.
Menambahkan, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menganggap isi permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan sebagai upaya penggiringan opini.
“Perkara ini hanya merupakan penggiringan opini masyarakat,” kata Otto.
Otto menilai, permohonan yang disampaikan Tim Hukum AMIN terlalu banyak pembahasan mengenai langkah pemerintah dan Presiden Joko Widodo.
Padahal yang seharusnya menjadi pihak termohon dalam perkara sengketa ini yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan hasil Pemilu 2024.
“Kalau namanya sengketa, ada pihaknya. Pihak termohonnya itu KPU, tetapi tidak ada satupun saya lihat di sana itu yang dipersoalkan itu apa yang dilakukan oleh KPU, perbuatan yang dilakukan KPU tidak ada yang dipersoalkan,” ujar Otto.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: Direktur Utama RSU H Adam Malik Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan BLU Rp 8 M
Baca juga: HANYA 4 Peserta yang Serahkan Berkas Pendaftaran Lelang Jabatan Dirut PUD Pembangunan
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.