Pilpres 2024

PRABOWO-GIBRAN Ditetapkan Sebagai Capres-Cawapres Terpilih Hari Ini, KPU:Tak Ada yang Bisa Batalkan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan agenda penetapan Prabowo-Gibran sebagai capres terpilih tidak dapat ditunda. 

Dok. Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat bersalaman dengan Menhan Prabowo Subianto saat open house di Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/4/2024).(Dok. Sekretariat Presiden ) 

"Pertama tindakan. Kemudian yang kedua adalah pembiaran. Itu dikatakan sebagai commission dan omission. Nah, di mana letak adanya omission kami melihat bahwa KPU itu kan harus bertindak berdasarkan peraturan perundangan-perundangan salah satunya adalah Peraturan KPU Nomor 19. Nah, faktualnya KPU pada saat menerima pendaftaran Itu tidak berdasarkan Peraturan KPU nomor 19 dan tidak juga berdasarkan peraturan KPU nomor 19. Karena peraturan KPU Nomor 23 itu tidak bisa berlaku surut," kata Alvon.

"Artinya harus kepada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Nah, kalau itu artinya Gibran dan kemudian Prabowo itu tidak bisa terdaftar," jelas Alfon.

Baca juga: Tak Mau Hidup Lagi, Gadis Belanda Ini Putuskan Disuntik Mati, Pacarnya Tak Sanggup Menolak

Baca juga: Sat Binmas Polres Labuhanbatu Terima Pembekalan dari Kasubdit Bhabinkamtibmas Polda Sumut

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved