Polres Padangsidimpuan

Sat Lantas Polres Padangsidimpuan Tindak Tegas Pengendara Tak Pakai Helm Tak Miliki SIM

Potensi pelanggaran lalu lintas di jalan raya masih cukup tinggi, Setelah operasi Ketupat Toba 2024 selesai dilaksanakan, oleh karenanya Satlantas

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Satlantas Polres Padangsidimpuan kembali melakukan operasi kasat mata di ruas jalan yang memiliki volume kendaraan tinggi seperti di jalan Sudirman pos lantas kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Selasa (24/4/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Potensi pelanggaran lalu lintas di jalan raya masih cukup tinggi, Setelah operasi Ketupat Toba 2024 selesai dilaksanakan, oleh karenanya Satlantas Polres Padangsidimpuan kembali melakukan operasi kasat mata di ruas jalan yang memiliki volume kendaraan tinggi seperti di jalan Sudirman pos lantas kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Selasa (24/4/2024) pagi.

Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan AKP Rianto Polman Pasaribu melalui Kanit kamsel Ipda Andi Situmorang SH mengatakan, kegiatan ini upaya menekan pelanggaran lalu lintas harus konsisten dilakukan.
Pasalnya banyak kejadian kecelakaan lalu lintas bermula dari pelanggaran pengguna jalan.

Baik kendaraan roda dua ataupun roda empat. Sehingga perlu ada penindakan dari pihak kepolisian.

“Operasi tetap ada karena potensi pelanggaran masih ada. Namun sifatnya hanya kasat mata ,” katanya.

Adapun hasil dari kegiatan operasi kasat mata tersebut masing masing 14 pelanggar yang ditilang karena tidak menggunakan helm dan tidak melengkapi surat Kendaraan Bermotor Kemudian sebanyak 7 pengendara di lakukan teguran , kata Kanit Kamsel

Selanjutnya Kanit Kamsel menjelaskan jika pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, tidak selalu dilakukan upaya penindakan hukum berupa penilangan.

Pelanggaran yang sifatnya ringan akan diberikan sosialisasi dan edukasi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengguna jalan.

Namun berbeda dengan pelanggaran yang dilakukan masuk kategori berat serta membahayakan pengguna jalan lain. Maka penilangan akan dilakukan.


“Kami mengedepankan edukasi. Tetapi jika memang pelanggaran membahayakan pengendara lain tentu akan kami berikan tindakan tegas,” tuturnya.

Pelanggaran yang menjadi perhatian serius adalah pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara; pengendara di bawah umur; dan pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI).


Sementara untuk pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan safety belt; pengendara dalam pengaruh alkohol; pengendara atau pengemudi melawan arus; serta pengendara atau pengemudi melebihi batas kecepatan, pungkas Kanit .


Ia Juga menghimbau kepada pengendera sepeda Motor untuk selalu tertib berlalu lintas, dengan menggunakan helm SNI untuk pengemudi maupun yang di bocengnya dan mentaati rambu-rambu lalu lintas guna terciptanya Kamseltibcar lantas, Ucapnya

“Kegiatan ini juga merupakan rutinitas Satlantas polres Padangsidimpuan Sesuai Amanat UU No. 2 tahun 2022, untuk Mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas (Kamsel Tibcar Lantas), Meningkatkan kualitas keselamatan, dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, Membangun Budaya Tertib Berlalulintas dan Meningkatkan kualitas Pelayanan Publik,"ucapnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved