Breaking News

Sumut Terkini

Pihak RS Tak Izinkan Polisi Bawa Kepsek yang Aniaya Siswa hingga Tewas, Ini Penjelasan Dirut RS

Penyidik Polres Nias Selatan mengalami kendala hingga Jumat (26/4/2024) dalam penangkapan Kepsek Safrin Zebua kepala sekolah SMK 1 Siduaori.

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kepsek Safrin Zebua kepala sekolah SMK 1 Siduaori yang diduga menganiaya siswanya bernama Yaredi Ndururu hingga tewas. 

TRIBUN-MEDAN.com, NIAS SELATAN - Penyidik Polres Nias Selatan mengalami kendala hingga Jumat (26/4/2024) dalam penangkapan Kepsek Safrin Zebua kepala sekolah SMK 1 Siduaori yang diduga menganiaya siswanya bernama Yaredi Ndururu hingga tewas.

Ama Hasrat Ndururu, orangtua korban saat dihubungi Tribun Medan juga sangat keberatan terhadap pihak rumah sakit karena terkesan melindungi pelaku dengan alasan pelaku masih dalam perawatan karena gangguan psikis.

Dia menilai pihak rumah sakit Stella Maris Nias Selatan diduga tidak mendukung upaya kepolisian dalam menuntaskan kasus Safrin Zebua.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, polisi bahkan sudah berjaga di RS Stella Maris sejak 24 April.

Bahkan pihak rumah sakit juga bersikeras kepada Sat Reskrim dengan dalih pelaku masih sakit dan akan dirujuk.

Ama Hasrat mengatakan alasan pihak rumah sakit tidak masuk akal karena pada saat gelar prarekonstruksi pelaku dalam keadaan sehat.

Oleh karena itu, orang tua korban meminta kepada pihak rumah sakit agar tidak terkesan melindungi Safrin Zebua dengan alasan apa pun.

"Kami mendukung penuh Polres Nisel yang sejak awal telah profesional dalam menangani kasus ini," kata Ama Hasrat.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Stella Maris dr Antonius Dampingin Duha ketika dikonfirmasi membantah menghalangi penangkapan.

Alasan Antonius tidak memperbolehkan tersangka dibawa oleh polisi, karena menurutnya pasien sedang dirawat karena tidak sadar sehingga harus ditentukan diagnosisnya.

Menurutnya saat ini tersangka mengalami depresi episode yang konon tidak membahayakan keselamatan nyawa.

Saat ditanya bukankah sebaiknya tersangka diserahkan ke polisi dikarenakan dokter Polri juga dapat mengeluarkan rujukan bila memang urgen, dr Antonius mengatakan pasien terdaftar sebagai pasien Stella Maris sehingga menjadi tanggungjawab mereka hingga sembuh atau meninggal.

Pada Kamis Malam (25/4/2024), antara dokter dari pihak rumah sakit dengan Sat Reskrim Polres Nisel juga terjadi perdebatan.

Pihak rumah sakit Stella Maris bersikeras merujuk tersangka ke salah satu rumah sakit yang dituju saat polisi datang.

Pihak rumah sakit tetap bersikeras tidak mengizinkan polisi membawa tersangka dengan alasan kalau tersangka masih dirawat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved