Berita Viral
SUDAH 21 ORANG Tersangka Korupsi Tambang Timah: Terbaru Dua Tersangka, Berikut Perannya
Hendry Lie dan Fandy Lingga turut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang timah oleh Kejaksaan Agung, Jumat (26/4/2024).
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung RI menetapkan lima tambahan tersangka baru kasus korupsi timah.
Tiga orang dilakukan penahanan, sedangkan dua orang lainnya sakit dan mangkir saat dipanggil penyidik Kejagung.
"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik memandang telah ditemukam alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024) di Gedung Kartika Kompleks Kejaksaan Agung.
Pihak swasta dalam perkara korupsi timah, tim penyidik telah menetapkan inisial HL dan FL sebagai tersangka.
HL merupakan beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN). Sedangkan FL merupakan Marketing PT TIN.
"Yaitu saudara HL selaku beneficiary owner PT TIN, FL marketing PT TIN," kata Kuntadi.
Kuntadi mengkonfirmasi sosok HL merupakan sosok yang pernah diperiksa pada Kamis (29/2/2024) lalu, yakni Hendry Lie, founder perusahaan penerbangan PT Sriwijaya Air.
Sedangkan inisial FL merujuk pada adiknya, Fandy Lingga yang juga memiliki saham di perusahaan tersebut. "Benar, HL memang pernah kita periksa," ujar Kuntadi.
Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung SW, mantan Plt Kadis ESDM Babel BN, dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Amir Syahbana.
"SW Kadis ESDM Prov Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, BN Plt Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, dan AS plt Kadis ESDM Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM," kata Kuntadi.
Begitu ditetapkan tersangka, berdasarkan pantauan, ada tiga orang yang digiring ke mobil tahanan yang terparkir di depan Gedung Kartika Kejaksaan Agung.
Mereka tampak mengenakan rompi merah muda, tangan diborgol, dan dijaga petugas Kejaksaan. Adapun dua lainnya, yakni BN dan HL tidak hadir.
Menurut Kuntadi, BN tidak hadir karena sakit. Sedangkan HL mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi.
"Tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan.
Sedangkan tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," kata Kuntadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.