Perdagangan Manusia Indonesia Malaysia

Tampang 3 Agen yang Janjikan 20 Calon PMI Ilegal Kerja di Malaysia

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus 20 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang tiga tersangka kasus 20 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang dijanjikan bekerja di Malaysia, malah cuma tinggal di penampungan di Medan selama berbulan-bulan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus 20 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

Ketiga tersangka ialah:

Listiana Agustina (41) warga Jalan Sidomulyo, Dusun V, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang,

Janter Manurung (48) warga Tebingtinggi dan

Lenny Clara Veronica (31) warga Kecamatan Medan Selayang.

Mereka ditangkap saat berada di warung kopi Keude Kupie Ulee Kareng, Jalan dr Mansyur, Medan, Kamis 25 April lalu ketika sedang berkumpul.

Panit 1, Unit tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut, Iptu Binrod Situngkir mengatakan, mereka berperan sebagai agen dan perekrut di lapangan.

"Yang yang kita amankan ada 7 orang dan setelah penyelidikan dan penyidikan, yang kita tetapkan sebagai tersangka sebanyak 3 orang. Mereka berperan sebagai agensi, rekrut lapangan,"kata Iptu Binrod Situngkir, Sabtu (27/4/2024).

Tampang tiga tersangka kasus 20 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang dijanjikan bekerja di Malaysia, malah cuma tinggal di penampungan di Medan selama berbulan-bulan.
Tampang tiga tersangka kasus 20 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang dijanjikan bekerja di Malaysia, malah cuma tinggal di penampungan di Medan selama berbulan-bulan. (TRIBUN MEDAN/HO)

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, para tersangka merekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal melalui media sosial.

Supaya bisa bekerja, para korban harus membayar uang kepada para tersangka sebesar Rp 4 juta hingga Rp 7 juta.

Nyatanya, setelah membayar mereka tak kunjung diberangkatkan.

Malahan mereka disuruh tinggal ke penampungan dan sempat berpindah

Tersangka diduga sengaja merekrut calon pekerja terlebih dahulu, lalu menawarkan kepada rekannya yang ada di Malaysia.

Namun hasil penyelidikan, pekerjaan yang ditawarkan sejak awal itu sebenarnya tidak ada.

"Hasil koordinasi kita dengan bp3mi, bidang pekerjaan yang dijanjikan itu sebenarnya tidak ada."

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved