Berita Viral

RAYUAN Maut Tukang Bakso, Cuma Modal Nasi Goreng Cabuli Gadis SMP Hingga Alat Viral Alami Luka Sobek

Rayuan maut tukang bakso di Semarang bermodalkan nasi goreng cabuli gadis SMP berkali-kali hingga mengalami

KOLASE/TRIBUN MEDAN
RAYUAN Maut Tukang Bakso, Cuma Modal Nasi Goreng Cabuli Gadis SMP Hingga Alat Viral Alami Luka Sobek 

TRIBUN-MEDAN.COM – Rayuan maut tukang bakso di Semarang hingga nekat cabuli gadis SMP.

Tukang bakso di Semarang nekat cabuli bocah 15 tahun hingga alat vital mengalami luka sobek.

Adapun seorang tukang bakso bernama Ade Ari Setyanto (21) nekat mengajak pelajar SMP berinisal SM (15) melakukan hubungan dewasa.

Tukang bakso di Semarang tersebut melancarkan aksi bejatnya dengan menawarkan nasi goreng.

Bermodalkan nasi goreng, Ade pelaku yang merupakan tukang bakso itu melakukan pelecehan seksual kepada gadis berusia 15 tahun tersebut.

Tukang bakso bernama Ade itu melancarkan aksi bejatnya di hotel Semarang.

Di kamar hotel tersebut, tersangka melakukan pelecehan seksual. 

Tak hanya itu, korban diajak ke rumahnya hingga melakukan perbuatan serupa sebanyak empat kali. 

"Iya saya melakukan hubungan dewasa bareng dia (korban) sebanyak empat kali," ujar tersangka Ade.

Ia mengaku, mengenal korban sudah tiga bulan terakhir.

Baca juga: MOTIF Menantu Durhaka Nekat Bakar Rumah Mertua di Makassar, Berawal Cekcok dengan Sang Istri

Baca juga: Ekonomi Syariah 8 Daerah di Sumut Tumbuh, Tapi BI Ingatkan Dana Himpunan Perbankan Turun

Mereka kenal di media sosial lalu sepakat berpacaran.

Selepas kenal dan dekat, tersangka mengajak korban  ke rumahnya, Sabtu (20/4/2024).

Mereka lalu pergi dari rumah untuk membeli nasi goreng. 

Selepas itu, tersangka mengajak korban ke hotel di Zleepy White Land, Candisari.

"Awalnya saya ajak beli nasi goreng.

Saya ajak makannya di hotel. Habis itu saya ajak berbuat dewasa," jelas tersangka di Mapolrestabes Semarang dilansir Tribun-medan.com, Minggu (28/4/2024).

Selepas dari hotel, ia ajak ke korban kembali ke rumahnya di Jalan Sendangguwo Selatan, Tembalang, Kota Semarang

Mereka lalu berada dalam satu kamar di rumah tersebut.

Tersangka kemudian kembali beraksi di rumahnya hingga melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak dua kali, Minggu (21/4/2024) sekira pukul 02.00.

"Di hotel dua kali, di rumah dua kali," kata tersangka.

Kanit PPA Polrestabes Semarang AKP Agus Tri Yulianto mengatakan, korban divisum selepas kejadian itu. Hasil  visum memperlihatkan  adanya luka sobek di bagian intim.

"Artinya, hasil visum itu menunjukkan ada paksaan.

Tersangka dijerat pasal perlindungan anak ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Sosok Artis Rio Reifan, Lima Kali Terlibat Narkoba, Pemian Sinteron dan Pernah Duta Lingkungan Hidup

Baca juga: Prestasi Shin Tae-yong Masih Kalah dengan Park Hang-seo, Harus Bawa Timnas U23 Indonesia Juara

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved