Sumut Terkini
Buruh Deli Serdang Aksi Peringati May Day Lebih Awal, Tapi Kurang Kompak
Aksi demo dilakukan oleh kelompok serikat pekerja SPPP-SPSI dan SP RTMM-SPSI. Jumlah massa yang melakukan aksi sekitar 100 orang.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Buruh di Deli Serdang melakukan aksi unjukrasa memperingati may day lebih awal dan melakukan aksi unjukrasa di kantor Bupati Deli Serdang Selasa, (30/4/2024).
Aksi demo dilakukan oleh kelompok serikat pekerja SPPP-SPSI dan SP RTMM-SPSI. Jumlah massa yang melakukan aksi sekitar 100 orang.
Massa sebelumnya berkumpul di area Kim Star Tanjung Morawa.
Dari sana mereka datang ke kantor Bupati dengan mengendarai sepeda motor. Tampak pengeras suara mereka bawa dan angkut dengan menggunakan mobil pick up.
Meski diawal begitu ramai jumlah massa namun begitu sampai di kantor Bupati, Ketua SP RTMM-SPSI, Kahartono sempat kecarian massa lainnya.
Dengan menggunakan pengeras suara ia pun sempat mengevaluasi aksi yang dilakukan ini.
Bahkan Kahartono pun sempat bernada tinggi melihat ada massa yang menjauh dari gerbang kantor bupati tempat dimana titik aksi.
"Sini mendekat, kita bukan mau rekreasi di sini. Bukan untuk siapa-siapa ini tapi untuk nasib kita sendiri. Massa kita ini berkurang kayaknya banyak," ucap Kahartono.
Ia pun sempat mengabsen anggota-anggotanya dari beberapa perusahaan-perusahaan. Saat itu banyak ketika diabsen massa berkurang separuh.
Padahal di awal jumlahnya ada puluhan orang. Ada beberapa hal tunrutan yang disampaikan oleh buruh dalam aksi ini. Mereka meminta agar pemerintah meninjau ulang dan mencabut Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21.
Kemudian meminta agar Pemeintah bertindak dan serius dalam memberantas kasus-kasus mega korupsi terkhusus korupsi uang pajak yang jelas sangat merugikan seluruh rakyat.
Mencabut undang-undang nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Selain itu meminta kepada Bupati Deli Serdang melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja agar memverifikasi terhadap maraknya pertumbuhan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di Kabupaten Deli Serdang sesuai dengan peraturan undang-undang No 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan bukan dasar Kebijakan Dinas Tenaga Kerja.
"Dalam posisi pekerja hari yang semakin lama semakin terpuruk dan banyaknya hak-hak yang di degredasi oleh regulasi, Apakah masih Pantas kita marayakan May Day ?. Dengan cara hura-hura dan evoria, tanya hati dan akalmu saudara-saudaraku yang katanya Para Pejuang Pekerja,"Kahartono.
Kahartono menyampaikan sengaja aksi demo dilakukan sebelum may day karena saat ini masih dalam suasana kerja.
"Kalau hari inikan masih kerja jadi lebih enak mengumpulkannya. Kalau pas may day kan payah untuk mengumpulkan teman-teman karena itu hari libur," katanya.
Aksi massa ini diterima langsung oleh Kadisnaker dan Sekretaris Deli Serdang, Budi Sinaga dan Norma Siagian. " Aspirasi akan kami tampung.
Kami sangat berterimakasih atas aspirasi yang disampaikan. Ini akan kami tindaklanjuti," kata Budi Sinaga.
(dra/tribun-medan.com).
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook,Instagram dan Twitter

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.