Tribun Wiki

Catat! Ini Sanksi Bila Mundur Usai Lulus Tes CPNS 2024

Inilah sanksi berat bagi calon CPNS yang nekat mundur jika sudah dinyatakan lulus dalam seleksi

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi CPNS 2024. 

TRIBUN-MEDAN.COMBagi kamu yang melamar CPNS, inilah sanksi bila mundur usai lulus tes CPNS 2024.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memastikan bahwa pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2024 akan dimulai pada bulan Mei 2024 di sscasn.bkn.go.id.

Anda bisa melihat laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara 2024 atau SSCASN 2024 untuk mengecek lowongan CPNS dan PPPK secara online.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengumumkan rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2024 untuk instansi pusat dan daerah.

Baca juga: Simak Perbedaan PPPK Guru, Teknis, Kesehatan dan CPNS 2024

Jumlah CASN 2024 untuk instansi pusat sebanyak 429.183 yang terdiri dari 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK.

Sementara itu, alokasi formasi untuk pemerintah daerah sebanyak 1.867.333 yang terdiri dari 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK.

Lantas, bagaimana sanksi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus?

Berikut sanksi bagi CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri setelah lulus.

1. Blacklist

Pasal 54 ayat 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 27 Tahun 2021 tentang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan sanksi berupa pencantuman nama dalam daftar hitam (blacklist) bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akhir dan telah mendapatkan nomor induk pegawai.

Baca juga: Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2024 di 7 Kementerian

Berdasarkan sanksi tersebut, peserta yang mengundurkan diri tidak diperkenankan melamar rekrutmen ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya, yaitu nama peserta akan masuk dalam daftar hitam selama satu periode.

2. Denda

Selain sanksi blacklist, peserta yang mengundurkan diri dapat dikenakan sanksi denda. Besaran denda tergantung dari kebijakan instansi yang Anda lamar.

Sebagai contoh, untuk pengadaan CPNS tahun 2021 di Badan Intelijen Negara (BIN), besaran denda diatur dalam Pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021.

Rincian besaran denda adalah sebagai berikut

Baca juga: Link Pendaftaran CPNS 2024: Prediksi Skor Minimal SKD CPNS Kemenkumham

Peserta yang mengundurkan diri setelah diberitahukan penerimaan akan dikenakan denda sebesar Rp 25.000.000,-.

-Peserta yang mengundurkan diri setelah diangkat menjadi CPNS akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000.000.

Peserta yang diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri setelah mengikuti Pelatihan Informasi Dasar dan pelatihan lainnya akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000,-.

Denda ini merupakan bagian dari upaya instansi untuk menekan angka pengunduran diri peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi dan dinyatakan lulus.(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved